Beranda Politik dan Pemerintahan Terkait Raperda Perumahan & Penyelenggaraan Pendidikan, Dewan Tegaskan Sudah Penuhi Syarat

Terkait Raperda Perumahan & Penyelenggaraan Pendidikan, Dewan Tegaskan Sudah Penuhi Syarat

0
Terkait Raperda Perumahan & Penyelenggaraan Pendidikan, Dewan Tegaskan Sudah Penuhi Syarat

Mojokerto (transversalmedia) – Ada empat topik yang menarik terkait DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu ; penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan itu, DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Bapemperda menggelar rapat paripurna dengan agenda Propemperda yang di hadiri Forkopimda Kabupaten Mojokerto di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto ruang Graha Whicesa Jalan RA. Basoeni No. 35 Sooko. Senin (7/2/2022). 

Pada penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022. Dalam penjelasan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati atas dua Raperda tersebut. Raperda pertama tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam penyampaiannya, secara yuridis raperda ini disusun berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 80 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada.

“Peraturan disusun untuk Pemilihan Bupati secara demokratis, penyediaan dana untuk cadangan daerah”, sampainya Bupati Ikfina.

Raperda yang kedua tentang Pencabutan Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ikfina mengatakan, dicabutnya peraturan tersebut untuk mewujudkan keselarasan regulasi daerah dengan pusat.

Terakhir, penyampaian nota penjelasan DPRD atas dua Raperda yakni tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara itu, Anggota Fraksi PPP selaku Juru Bicara DPRD Khusairin dalam penjelasannya, “Dua Raperda ini sudah memenuhi persyaratan yang ada baik secara yuridis. Seperti dalam hal mencerdaskan kehidupan Bangsa sesuai dengan UUD 1945”,ujarnya.

Terkait perumahan, Khusairin mengatakan, perlu adanya perhatian dan penataan dari pemerintah Kabupaten Mojokerto. Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat pada hunian tempat tinggal telah meningkat drastis.

Rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan pembentukan panitia khusus 1,2,3 dan 4. Masing-masing memiliki tupoksi yang berbeda.

Paripurna kali ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama unsur pimpinan dewan. Hadi juga Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se- Kabupaten Mojokerto.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here