Pria Asal Dawarblandong Tega Mencampur Racun Dalam Kopi Untuk Istrinya

Mojokerto (transversalmedia) – Tersangka pria asal Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini tidak patut di contoh oleh kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, Samino Putra, mencampur racun dalam kopi yang mengakibatkan istri dan satu pembeli keracunan di warung kopi tempat tinggalnya.

Tersangka yang berkelahiran 1977 tahun bertempat tinggal di desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dengan terancam hukuman mati.

Melalui konferensi pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, setelah anggota melakukan identifikasi dan penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan.

“Setelah dilakukan identifikasi di lokasi, ditemukan kejanggalan dan ada keterangan dari anak dan tetangga korban. Dilakukan konfrontasi keterangan-keterangan kemudian kita yakinkan bahwa ini adalah peristiwa pidana adalah perencanaan pembunuhan”, katanya. Selasa (8/3/2022).

Disimpulkan, menurut keterangan saksi-saksi, bahwa tersangka telah melakukan tindakan percobaan pembunuhan berencana dengan menaruh racun tikus.

“SP itu diduga kuat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena motivasi kecemburuan terhadap istri yang hari-hari melayani orang yang beli kopi, di situ dia mungkin merasa tidak terlayani”, jelasnya.

Rofiq menjelaskan, tersangka menaruh racun tikus itu ke bubuk kopi yang dijual ke pembeli.

“Hasil rekonstruksi kita ini, dia baru memasukkan kopi itu di sekitar durasinya antar jam 1.30 sampai jam 2 pagi dia memasukkan racun itu ke serbuk kopi kemudian pagi hari baru dua orang yang mengkonsumsi,” tukasnya.

Menurut alumni Akpol 2001 ini, tersangka diancam hukuman mati atau 20 tahun dengan dasar pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP subsider pasal 53 KUHP.

 (Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler