Malang (transversalmedia) – Program Restorative Justice (RJ) Jadi Andalan Kejagung karena lokasinya yang berada di tingkat kelurahan, sehingga berdekatan masyarakat. Program kerja Kejaksaan Agung RI belakangan tampak lebih “merakyat” dan pelayanan yang lebih humanis.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan program “merakyat” lembaganya tersebut. Hal itu diungkapkan pada kegiatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema).
“Pada tahun 2020 lalu, Kejagung meluncurkan program RJ. Program ini menjadi andalan dari Kejagung”, Katanya. Rabu (30/03/2022).
Sementara itu, Kasi Fungsional Kejari Kota Malang Susi Elysabeth, menambahkan, dasar penertiban program tersebut.
“Kebijakan Restorative Justice didasarkan atas Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021. Targetnya adalah mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau”, katanya.
Sementara itu, orang berdarah ambon ini, menambahkan tujuan dari RJ, mengutamakan pemulihan korban, dengan memberikan kesempatan penyelesaian perkara tindak pidana terhadap pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Pelaku dibawah 5 tahun penjara, bukan pengulangan kasus dengan kerugian maksimal Rp 2,5 juta”, katanya.
Susi, juga mengungkapkan program lain dari Kejagung. Di Seksi Intelijen, misalnya. “Tugasnya dari seksi intelijen adalah pencegahan tindak pidana”, ungkapnya.
Landasan Lembaga ‘Satya Adhi Wicaksana’ di bertugas, untuk melakukan pengawasan terhadap media. Tak hanya itu, lembaga yudikatif tersebut juga bertugas sebagai penasehat hokum Perdata.
(Gon)