Beranda Politik dan Pemerintahan Kejari kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice Di Kelurahan Kranggan

Kejari kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice Di Kelurahan Kranggan

0
Kejari kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice Di Kelurahan Kranggan

Mojokerto (transversalmedia) – Bentuk kampung Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pilih kelurahan Kranggan. Saat peresmian, berada tepat di kantor Balai kelurahan Kranggan, kecamatan Kranggan. Senin (7/3/2022).

Berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tanggal 14 Februari 2022 tentang pembentukan Kampung Restorative Justice. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr Agustinus Hari Mulyanto mengatakan, “Esensi dari pembentukan Kampung RJ yaitu untuk tujuan pemulihan kembali kepada keadaan semula baik bagi korban pelaku maupun masyarakat”, katanya. 

Program ini bertujuan, negara mengembalikan pada keadaan semula yang baik. Harmonis masyarakat yang sebelum terjadinya perbuatan-perbuatan kejahatan adalah perbuatan pidana. “Keberhasilan Kampung RJ tidak lepas dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh-tokoh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat yang berkeadilan.

RJ dapat dilaksanakan pada tahapan ketika sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik POLRI yang dilaksanakan atas dasar inisiatif, baik tersangka maupun korban yang intinya bertujuan untuk perdamaian. Dalam hal ini Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian yang dimaksud.

“Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2002 bahwa adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Selain untuk mewujudkan kepastian hukum, lanjutnya, juga untuk mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya masyarakat  yang penuh kekeluargaan dan pemaaf. “Kampung RJ Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto sebagai pilot project dari kelurahan yang lain di Kota Mojokerto,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pemerintah kota Mojokerto sangat apresiatif dengan pembentukan Kampung RJ ini, khususnya dipilih Kelurahan Kranggan sebagai Kampung RJ. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari beserta seluruh jajaran yang telah menyelenggarakan program dari bapak Jaksa Agung yang luar biasa inovatif ini,” tandasnya. 

Menurut kami, lanjutnya, dan alhamdulillah Kota Mojokerto juga menjadi bagian dari program perwujudan program tersebut karena dengan Kampung restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, khususnya juga di Kota Mojokerto.

“Kasus-kasus yang mungkin tadi kalau saya sedikit mengutip dari apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung bahwa keadilan itu tidak ada di dalam KUHP tapi hadir di masyarakat hadir di hati nurani kita semuanya,” katanya. 

Serangkaian acara kegiatan ini, tampak hadir Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr Agustinus Hari Mulyanto, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Dandim 085 Mojokerto Beni Asman, Kepala BNN AKBP Suharsih dan Wakil Kepala PN.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here