Beranda Ekonomi dan Bisnis Pemkot Mojokerto Jalin Kemitraan Wirausaha Dengan Masyarakat

Pemkot Mojokerto Jalin Kemitraan Wirausaha Dengan Masyarakat

0
Pemkot Mojokerto Jalin Kemitraan Wirausaha Dengan Masyarakat

Mojokerto (transversalmedia) – Respon positif Pemerintah Kota Mojokerto tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Hal ini, Dorongan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bagi pelaku para wirausaha muda di Kota Mojokerto, untuk memberi kesempatan bagi masyarakat bermitra dengan pemerintah. 

Dalam sambutannya, bahwa peluang masyarakat dalam bermitra dilontarkan saat pembukaan pelatihan bagi wirausaha muda Kota Mojokerto di Sabha Krida Tama Rumah Rakyat.

“Artinya adik-adik bisa memanfaatkan anggaran dari pemerintah sebagai peluang untuk menjadi pangsa pasar, konsumennya sampean semua. Karena jelas dengan pemerintahan anggarannya ada, tidak mungkin tidak terbayar. Ini peluang, kebijakan yang berpihak kepada UMKM, pengusaha lokal di daerah”, kata Wali Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita. Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, di hadapan 40 wirausaha muda perwakilan dari setiap kelurahan itu, ia juga menjamin jika mekanisme yang berlaku lebih mudah. Agar bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan asalkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Kalau adik-adik semua butuh pendampingan, piye carane mendaftarkan diri, datang ke pemkot. Di sana ada bagian PBJ. Saya sudah bentuk TP3DN, yang leading sectornya di sana”, tambahnya.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Disporapar itu, Ning Ita juga berpesan agar pengusaha muda bersiap menghadapi dunia usaha yang selalu dinamis, terlebih di dunia yang kini serba digital.”Harapannya adik-adik semua selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi, agar kedepan bisa menjadi wirausaha yang tangguh”, pungkasnya. 

Berdasarkan, kebijakan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyebut bahwa Kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen dari anggaran untuk belanja barang/jasa dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here