Polresta Mojokerto Amankan sepasang kekasih jual miras lewat medsos 

Mojokerto (transversalmedia) – Guna memberantas adanya jual beli miras ilegal, anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan dua orang pengedar, laki-laki dan perempuan warga Kabupaten Mojokerto. Keduanya memposting di media sosial menjual minuman keras jenis Arak Bali.

Keduanya yakni, WY (laki-laki) warga Kecamatan Mojoanyar dan RC (perempuan) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan di Jalan Raya Meri Kecamaran Kranggan, Kota Mojokerto pada Kamis (31/3/2022) Sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam menyebutkan penangkapan keduanya setelah petugas mendapat informasi hasil dari Paantauan dunia maya jika wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali yang diposting di medsos. 

Tidak lama setelah ditemukannya postingan medsos, petugas segera mengambil tindakan, “Petugas kemudian melakukan undercover buy,” ungkap IPTU MK Umam, Jumat (1/4/2022).

Masih kata Kasi Humas, petugas melakukan undercover buy terhadap diduga pengedar miras untuk bertransaksi langsung. Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya terjaring dalam penindakan Pekat (Tipiring Penyakit Masyarakat) penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah hukum Polresta Mojokerto menjelang bulan Ramadan 1443 H. Keduanya menjual minuman beralkohol tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT,” katanya.

lanjut Kasi Humas, “Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 17 botol miras jenis Arak Bali kemasan @600 ml berlabel Tirtha Hanasta. Keduanya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.” Tutup IPTU MK Umam. 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler