Malang (transversalmedia) – Pinjaman Online (Pinjol) jadi soal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida meminta masyarakat untuk berhati-hati. Hal ini jadi atensi Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida, pekan lalu saat menyampaikan sosialisasi dihadapan peserta dan panitia Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 40 yang diselenggarakan PWI Malang raya, di aula kampus Politeknik Negeri Malang.
Saat ini OJK belum dapat menyentuh dan masuk ke pinjol yang tidak memiliki izin. OJK juga sangat prihatin banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online tersebut. Tentunya hal ini disebabkan terhalangnya aturan bahwa pihaknya bisa masuk kewenangannya ke pinjol yang sudah terdaftar.
“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin”, kata Nilam.
Disarankan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian bagian Satuan Tugas ( Satgas) Investasi.
“Saat ini, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102 perusahaan. Untuk mengetahui pinjol tersebut ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK”, katanya.
Dijelaskan, ada membedakan pinjol ilegal maupun legal. Untuk pinjol legal yakni ; hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama, kamera, mikrofon dan location.
“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya”, jelasnya.
Sedangkan pinjol ilegal, “Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akal. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone”, tutup Nilam.
(Gon)