Ning Ita Pantau, Peredaran Makanan dan Minuman Yang Berbahaya

Mojokerto (transversalmedia) – Jelang lebaran, pemerintah kota Mojokerto, beserta forkopimda, memastikan kelayakan peredaran makanan dan minuman (mamin) berbahaya. Melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto masyarakat juga dihimbau waspada terhadap keberadaan mamin kadaluarsa, berformalin dan berpewarna yang diduga marak jelang Idul Fitri. 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memimpin langsung puluhan titik sasaran yang terdiri dari pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional. Ada 23 titik sasaran inspeksi mendadak (sidak) yang dituju. Jumat (22/4/2022).

Walikota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita mengatakan pihaknya terus memantau peredaran mamin tidak layak. ‘Tim mengambil sampling untuk dilakukan uji kelayakan. Kalau ada yang tidak layak, maka kita akan membina”, Katanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan secara umum belum ditemukan mamin kadaluarsa. Tapi masyarakat diminta cerdas dan selektif dalam memilih mamin.

Sementara itu, Kadinkes PPKB,  dr. Triastutik Sri Prastini di sela-sela sidak menjelaskan “Ada 23 titik sasaran yang kita sidak. Tujuannya untuk  melindungi konsumen dari barang dan makanan yang tidak layak edar atau tidak layak jual”, ujarnya.

Penelitian dilakukan secara detail dalam kegiatan pengawasan tersebut diantaranya keterangan kadaluarsa, label halal, bahan produksi, serta kandungan gizi. Selain hal tersebut, diteliti juga ijin edar baik yang dikeluarkan oleh BPOM RI maupun dinas kesehatan.

“Kita cek semua mulai dari ijin edar, kemasan, tanggal kadaluwarsa, serta gizi yang terkandung” terangnya. 

Menurut keterangan, Dokter spesialis anak tersebut juga menuntut agar masyarakat menjadi pembeli yang pintar. “Sebelum membeli makanan dan minuman, lihat dulu kemasannya pastikan tidak ada yang rusak dan kadaluarsa. Yang berpewarna juga sebaiknya dihindari”, jelasnya. 

Disinggung apakah jika ada temuan penjualan mamin berbahaya penjual akan dikenakan tindakan, Kadinkes mengatakan tidak. “Bukan wewenang kita untuk melakukan penindakan. Tugas kita adalah hanya untuk pengawasan dan pembinaan”, tegasnya.

(Gon) 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler