Pemkot Mojokerto Sediakan Sewa Bagi Warga Belum Punya Rumah 

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto menyediakan fasilitas tempat hunian bagi warga kota Mojokerto yang belum punya rumah atau tempat tinggal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) mengumumkan penjaringan calon penghuni Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang terletak di Jln Cinde Baru, Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajuritkulon. 

Kepala DPUPR PRKP Kota Mojokerto, Mashudi, mengatakan persyaratan bagi calon penghuni belum memiliki rumah, “Ini diprioritaskan bagi warga kota Mojokerto yang belum memiliki rumah”, katanya. Jumat (20/5/2022).

Sebelumnya rusunawa ini dialih fungsikan menjadi sebagai karantina covid-19. “Bagi calon penghuni baru, tidak usah khawatir, karena sebelum kita umumkan, sudah di netralisir dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemerintah (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto. Jadi semuanya aman”, pungkasnya.

Bagi calon penghuni baru harus membayar sewa selama 3 bulan, “Dan itu pun untuk jaminan, jika menempati satu bulan saja maka pembayaran yang dua bulan akan dikembalikan. Pembayaran dilakukan di kantor DPUPR PRKP jalan By Pass Kedundung. Untuk diberikan kemudahan saya tak cari CSR barangkali dapat”, jelasnya. 

Mashudi menjelaskan persyaratan bagi calon penghuni baru untuk bertempat tinggal di rusunawa, “Warga kota Mojokerto, masyarakat berpenghasilan, belum memiliki rumah, jumlah anggota keluarga tidak lebih dari empat, dan mengisi formulir pendaftaran yang sudah dilampirkan”, tuturnya.

“Adapun fasilitas rusunawa Cinde diantaranya ; Bangunan terdiri dari 54 unit rumah tipe 36, air bersih, listrik PLN, ruang pertemuan, mushola, penanggulangan kebakaran, penangkal petir, halam parkir, tempat usaha, dan penjagaan”, ungkapnya.

Untuk fasilitas hunian itu sendiri ; dua ruang kamar tidur, dapur, kamar mandi dan WC, ruang cuci atau jemuran, meubeler lengkap dan listrik PLN prabayar 1.300 Watt.

Sedangkan biaya tarifnya, lantai 1 Rp. 350.0000, lantai 2 Rp. 325.000, lantai 3 Rp. 300.000, untuk lantai 4 Rp. 275.000.

“Hal ini tentunya prioritas bagi warga yang di bantaran rel kereta api dan bantaran sungai”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler