Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melaksanakan rapat paripurna bersama Wali Kota Mojokerto. Agenda ini dilaksanakan di gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (30/5/2022). Dengan laporan pimpinan badan anggaran atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang ‘Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021’.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, mengatakan “Telah dilaporkan Kepala bagian persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD, bahwa anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna pagi ini adalah sebanyak 20 orang, yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dewan kota Mojokerto pasal 136 ayat 1 huruf d yang menentukan bahwa rapat kali telah memenuhi kuorum yang dihadiri paling sedikit ⅔ dari jumlah DPRD”, katanya.
Sebagai juru bicara DPRD Kota Mojokerto Hj. Sulistiyowati, S.E mengatakan hasil pembahasan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
Pendapatan sebesar Rp 963.876.748.546.013, yang terdiri dari : Pendapatan asli daerah sebesar 256.381.213.286.013, Pendapatan transfer sebesar Rp. 691.229.665.760 rupiah, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 16.265.869.500,
Untuk belanja sendiri sebesar Rp. 953.448.578.249.7, terdiri dari : belanja operasi sebesar Rp. 793.324.921.530.94, belanja modal sebesar Rp. 159.808.715.618.13, belanja tak terduga sebesar Rp. 314.941.100.
Surplus sebesar Rp. 10.428.170.297.6 sedangkan pembiayaan terdiri dari : penerimaan daerah sebesar Rp. 269.336.643.577.17. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5 milyar. Sementara itu pembiayaan netto sebesar Rp. 264.336.643.577.17,
Disamping itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp. 274.764.813.874.23.
“Rapat paripurna dewan serta hadirin yang berbahagia, demikianlah laporan pimpinan badan anggaran atas pembahasan rancangan peraturan daerah kota mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021. kami ucapkan banyak terima kasih atas segala perhatiannya, dan tak lupa kami ucapkan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan”, katanya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari turut mengapresiasi atas laporan tersebut, “Saudara Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota dewan serta hadirin yang saya hormati, pada kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan ucapan terima kasih kepada saudara ketua dan wakil ketua beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto khususnya badan anggaran, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ini”, ucapnya.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik, khususnya bagi kepentingan seluruh warga masyarakat Kota Mojokerto sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama, yaitu untuk mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto”, sambungnya.
(Adv/Gon)