Mojokerto (transversalmedia) – Dalam menyelenggarakan rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyampaikan laporan tentang ‘Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021’ yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto. Sabtu malam (21/05/2022).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, mengatakan dalam persidangan, “Rapat paripurna dewan serta hadirin yang kami hormati, bahwa dilaporkan kepala bagian persidangan sekretariat DPRD, bahwa yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 18 orang, berarti memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD kota Mojokerto, pasal 136 ayat 1b”, katanya.
Masing-masing setiap fraksi DPRD Kota Mojokerto menunjuk salah satu sebagai juru bicara untuk membacakan sebagaimana yang telah ditentukan.
Menurut Mochamad Harun sebagai juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (FGKP) atau Fraksi Gabungan DPRD Kota Mojokerto, mengatakan “FGKP dalam kesempatan yang baik ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah kota Mojokerto tahun anggaran 2021. WTP adalah opini audit tertinggi dari bpk terkait pengelolaan keuangan daerah. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material”, katanya.
“Ketika auditor memberikan opini wajar tanpa pengecualian, itu berarti mereka telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mendukung pendapat mereka bahwa tidak ada yang salah dengan laporan keuangan dari perspektif material. dengan kata lain, opini wajar tanpa pengecualian dari auditor berarti laporan keuangan disajikan secara wajar, atau memberikan pandangan yang benar dan wajar, dalam semua hal yang material dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku”, ucap Harun.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan kota Mojokerto, Mohammad Rizki Pancasilawan mengatakan menyikapi penyampaian penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh saudari walikota.
“Pendapatan daerah dapat direalisasikan sebesar 110,46 prosen, ini berarti melampaui target yang telah dianggarkan. pendapatan asli daerah dapat direalisasikan sebesar 124,36 prosen. dimana pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai komponen utama pad masing-masing realisasinya mencapai 104,68 prosen untuk pajak daerah dan 103,15 untuk retribusi daerah. pencapaian yang melampaui target ini patut mendapat apresiasi. tentu ini merupakan buah dari kerja keras. namun kami mohon diberi data potensi PAD kota Mojokerto saat ini”, tuturnya.
Sedangkan untuk Fraksi Golkar, Riza Ibnu Yulianto mengatakan, “Untuk Program Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif Usaha Kecil Menengah,. Mohon penjelasan upaya apa yang akan di lakukan pemerintah kota saat ini terhadap usaha koperasi dan usaha kecil menengah sebagai wadah untuk peningkatan ekonomi masyarakat, apalagi bagi masyarakat yang terdampak covid 19, karena seharusnya potensi dari produk koperasi atau UKM bisa lebih di galakkan lagi untuk mengangkat potensi produk lokal menjadi produk andalan di daerahnya dan siap bersaing dengan daerah lain”, jelasnya.
Terlebih lagi adanya program pengembangan sentra – sentra industri potensial , dalam hal ini bisa juga melibatkan UKM yang ada di Kota Mojokerto supaya bisa juga meningkatkan pendapatan asli daerah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memperkuat jaringan usaha ekonomi rakyat di bidang industri, perdagangan.
(Adv/Gon)