Beranda Pendidikan dan Olah Raga Ingin Sekolah Di Kota ?, Tunggu Kerjasama Antar Daerah

Ingin Sekolah Di Kota ?, Tunggu Kerjasama Antar Daerah

0
Ingin Sekolah Di Kota ?, Tunggu Kerjasama Antar Daerah

Mojokerto (transversalmedia) – Untuk masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi warga perbatasan daerah jadi kesulitan masyarakat untuk mendaftarkan anaknya. Bagaimana tidak, adanya aturan dengan sistem zonasi untuk PPDB, setiap pemda lebih mengutamakan warga pada setiap daerah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto (Kadis P dan K), Amin Wachid saat ditanya awak media terkait PPDB untuk warga luar kota yang tinggal di perbatasan. “Harus ada kerjasama antara daerah agar warga luar kota yang tinggal di perbatasan wilayah Kota Mojokerto dapat diterima di sekolah yang ada di Kota Mojokerto”, ungkapnya. Selasa (24/5/2022).

Amin menuturkan warga luar daerah yang masuk dalam sistem zonasi sekolah Kota Mojokerto belum tentu dapat diterima. Sebab pemda lebih memprioritaskan warganya agar bisa sekolah di Kota Mojokerto, kecuali jika dilakukan kerjasama antar daerah. “Hingga saat ini belum ada surat permohonan kerjasama dari daerah lain. Itu pun harus disetujui oleh wali kota”, katanya.

Diterangkan, lulusan SD dan MI warga kota yang sekolah di kota sebanyak 2.172 siswa. Sedangkan daya tampung SMPN di Kota Mojokerto hanya 2.048 siswa. “Kalau dilihat dari itu saja, jelas sekolah di kota tidak dapat menampung untuk warna sendiri. Namun kita kan juga ingin menghidupkan sekolah swasta”, terangnya.

Telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 sebagai pedoman dengan mengacu pada peraturan di atasnya dalam pelaksanaan PPDB Kota Mojokerto tahun 2022. 

Pada Perwali tersebut, imbuhnya, pasal 15 huruf C disebutkan, untuk SMP jalur zonasi paling sedikit 65 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen dan jalur prestasi paling banyak 15 persen.

Sedangkan pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Mojokerto dan Kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah/Kepala Dinas Pendidikan. 

Lebih jauh dijelaskan, PPDB untuk SMPN kota Mojokerto masih akan mulai pada tanggal 8 Juni mendatang dengan diawali penerimaan dari jalur inklusi, afirmasi, kelas olahraga, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. Sedangkan pendaftaran online jalur zonasi akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 1 Juli 2022. “Pengumuman online jalur zonasi pada 5 Juli 2022 dan pengumuman online jalur lainnya pada 21 Juni 2022,” jelasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here