Beranda Hukum dan Kriminal Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo 

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo 

0
Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo 

Mojokerto (transversalmedia) – Apes,Pria berinisial JS (49) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini didapati menyimpan, memiliki 3.000 pil koplo jenis double L yang tidak memiliki izin edar. Sabtu (28/5/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pelaku merupakan pelimpahan dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo. “diduga tersangka diamankan Sat Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan melakukan tranksaksi dengan Sasmito, dari hasil penyidikan, tersangka dilimpahkan ke Polsek Magersari. Pelaku diamankan pada, Selasa tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kasi humas IPTU MK Umam. 

Masih kata Kasi Humas, pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 00.20 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan barang berupa pil logo LL warna putih yang tidak memiliki izin edar.

“Pelaku ditangkap karena mengedarkan pil logo LL warna putih. Kami telah menerima pelimpahan pelaku beserta dengan barang bukti dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol berisi 18 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L. Sehingga total jumlah 900 butir. Kemudian 10 bungkus plastik klip 10 butir pil double L dengan total jumlah 100 butir, tiga pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit Handphone (HP) warna biru.

“Untuk saat ini Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan,” Pungkas Kasi Humas. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here