Malang (transversalmedia) – Masih ingat peristiwa yang sempat menggegerkan warga Kota Malang pada awal tahun 2022 tepatnya di bulan Februari ?
Warga Kota Malang telah digegerkan dengan penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki di Sungai Bango Jalan Simpang teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat itu pula Polresta Malang Kota menurunkan tim mendatangi TKP dan menemukan berbagai kejanggalan terkait dengan kematian korban.
Satreskrim Polresta Malang Kota terus bergerak untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Berkat kerja keras Satreskrim Polresta Malang Kota,akhirnya kasus itupun terungkap dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MDH (44) warga Purwakarta, Jawa Barat .
“Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada bulan Februari lalu,kami berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam sekitar pukul 22.00 wib,” terang Kombes Pol Budi Hermanto,Kamis (9/6/22).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, SIK, M.Si, dalam keterangan persnya menjelaskan motif tersangka MDH (44) pria asal Purwakarta ini adalah cemburu.
“Tersangka memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis sehingga tersangka cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya,”tambah Kombes Budi Hermanto.
Selain motif cemburu masih kata Kombes Budi Hermanto tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban.
Kapolresta Malang Kota menambahkan tersangka MDH (44) mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan.
Kombes Budi Hermanto juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut sesuai pengakuan tersangka saat diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri,”kata Kombes Budi Hermanto.
Sekitar pukul 01.30 WIB lanjut Kombes Budi, di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban.
MDH (44) melakukan aksi nya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, satu pasang plat nomor N 5563 BB, satu potong jaket berwarna abu-abu, satu potong kaos warna ungu, satu potong celana pendek warna coklat muda, dan satu potong kaos warna kuning.
“Tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Kombes Budi Hermanto.