Beranda Politik dan Pemerintahan Dishub Kota Mojokerto Bebaskan Denda Keterlambatan Uji KIR

Dishub Kota Mojokerto Bebaskan Denda Keterlambatan Uji KIR

0
Dishub Kota Mojokerto Bebaskan Denda Keterlambatan Uji KIR

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Perhubungan menyumbangkan program untuk Hari Jadi Kota Mojokerto Ke -104, yaitu program pembebasan biaya denda keterlambatan uji KIR kendaraan bermotor. Pemberlakukan ini mulai dilaksanakan per tanggal 2 Juni hingga 30 November 2022.

Dengan adanya pembebasan denda KIR, maka akan meringankan beban masyarakat Kota Mojokerto. Masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Drs. Endri Agus Subianto saat dihubungi mengatakan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini baru ada tahun ini. “Sebelum-sebelumnya belum pernah ada kebijakan ini. Memang baru ada di era kepemimpinan Ibu Wali Kota Ika Puspitasari, beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali”, ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (15/6/2022) siang.

Masih kata Agus Endri, rencana kedepan program ini program tahunan saat menjelang hari jadi Kota Mojokerto. Menurutnya banyak armada angkutan kendaraan yang belum diperpanjang pajak uji KIR kendaraan baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto.

“Data armada yang beroperasional di Kota Mojokerto sampai bulan Juni 2022 ini sebanyak 3909 kendaraan. Yang aktif melakukan pengujian secara berkala hanya sekitar 1685 kendaraan saja, sedangkan sisanya sebesar 2224 kendaraan belum diujikan secara rutin,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya pembebasan biaya denda uji KIR, maka ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

“Pemutihan ini kesempatannya memang terbatas waktu. Kami menghimbau pemilik angkutan barang maupun penumpang agar segera mengurus uji KIR kendaraannya. Berapapun besarnya denda, akan kita bebaskan dalam kesempatan pemutihan ini,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan, Agus Tutirosyid, SE, M.Si menjelaskan jumlah kendaraan yang sudah masuk pembayaran uji KIR, “Sejak dibuka 2 Juni sampai tanggal 15 Juni hari ini sudah ada 62 unit kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan denda kir ini. Artinya program ini cukup mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat”, katanya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here