Mojokerto (transversalmedia) – Setelah rapat ‘Pengambilan Keputusan DPRD Atas Raperda Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima’, selanjutnya ketua persidangan paripurna melanjutkan pembahasan tentang dengan ‘Perubahan Propemperda Tahun 2022’. Senin (25/7/2022) di kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada nomor 145.
Ketua Bapemperda Kota Mojokerto, Deny Novianto ST mengatakan saat membacakan naskahnya, “Pemerintah Kota Mojokerto telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 6 januari 2022 nomor 180/6/417.101.3/2022 perihal penyampaian tambahan usulan propemperda tahun 2022 dan surat tanggal 1 maret 2022 nomor : 180/60/417.101.3/2022 perihal permohonan perubahan propemperda kota mojokerto tahun 2022”, katanya.
Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah 3 (tiga) raperda yaitu :
1. Raperda tentang sistem manajemen kepegawaian dan penilaian kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto. usulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto
2. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat kota mojokerto. usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional / kepala badan perencanaan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, yang mengamanatkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah dan menindaklanjuti lampiran surat menteri dalam negeri nomor 005/831/bangda tanggal 24 februari 2021 tentang pemberian penghargaan kabupaten/kota sehat (kks), yang menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan kepala daerah mendapatkan nilai 50 dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100.
Usulan untuk menghapus dua raperda dari propemperda tahun 2022 yaitu :
1. raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
2. raperda tentang perubahan keempat ata s peratura daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Usulan penghapusan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat gubernur jawa timur tanggal 9 februari 2022 nomor : 188/5213/013.2/2022 perihal jawaban permohonan petunjuk dan konfirmasi, yang mengamanatkan apabila dilakukan penyusunan dan pembahasan raperda yang mencakup materi retribusi daerah agar mempedomani ketentuan dalam pasal 94, pasal 187 huruf b dan huruf c, pasal 188 huruf b dan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022”, ujar Deny.
Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, setiap judul Raperda yang akan ditetapkan menjadi propemperda harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke biro hukum Setda Jawa Timur guna mendapatkan persetujuan. maka usulan raperda tersebut diatas telah dikonsultasikan ke biro hukum setda Provinsi Jawa Timur, dan hasil dari konsultasi tersebut sebagaimana tercantum dalam surat gubernur jawa timur tanggal 21 januari 2022 nomor : 188/3666/013.2/2022 dan surat tanggal 17 mei 2022 nomor 188/18447/013.2/2022 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah, yang menyatakan bahwa judul ketiga raperda tersebut telah sesuai.
“Dengan demikian jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (propemperda) kota mojokerto tahun 2022 sebanyak 12 rancangan peraturan daerah”, pungkasnya.
(Adv/Gon)