Aksi Maling Tega Mencuri Besi Yang Digunakan Kepentingan Umum

Mojokerto (transversalmedia) – Tersangka yang bertempat tinggal di lingkungan Balongcangkring, kelurahan Mentikan, Kecamatan Kranggan, kota Mojokerto ini tega mencuri besi yang digunakan penutup pohon dan gorong-gorong yang ada di trotoar milik inventaris Pemerintah Kota Mojokerto. Akhirnya tersangka ini diciduk dan dijebloskan dalam sel tahanan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka ini beralasan super klasik setelah tega mencuri yang seharusnya inventaris tersebut digunakan untuk pengguna pejalan kaki. “Saya mencuri ini digunakan untuk keperluan membeli seragam anak saya yang masih sekolah”, kata tersangka S (46) saat Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T menggelar konferensi Pers di aula Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara. Rabu (27/7/2022).

“Buat bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan”, sambung pria yang sehari-hari bekerja menjual sate tersebut.

Padahal aksi pencuri ini sudah dilakukan 38 kali seorang diri dan 4 kali merekrut temannya. “Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS (34). Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kota Mojokerto, ada grill di sejumlah jalan protokol hilang”, ungkap Wiwit.

Masih kata Kapolresta Mojokerto, “Masih dikembangkan, apa ada pelaku lain. Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan Pak Kadis, ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni di Kota Mojokerto”, ujar Wiwit.

Sementara itu, Barang bukti yang diamankan, satu bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016. Sementara dari tangan pelaku diamankan berupa, satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Dan Satu buah STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu buah parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PRKP Kota Mojokerto, Mashudi, mengatakan, mengapresiasi langkah jajaran kepolisian yang sigap melakukan menangkap pencuri aset yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengapresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Mojokerto atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian besi pendestrian di Jalan Pahlawan, tentunya kami mengalami kerugian materil senilai Rp. 151.302.967”, Sebut Mashudi.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler