Beranda Politik dan Pemerintahan DPRD dan Pemkot Mojokerto Setujui Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

DPRD dan Pemkot Mojokerto Setujui Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

0
DPRD dan Pemkot Mojokerto Setujui Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kota Mojokerto melaksanakan rapat paripurna bersama pemerintah kota Mojokerto. Laporan pimpinan gabungan komisi dewan kali ini bertemakan ‘Pengambilan Keputusan DPRD Atas Raperda Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima’ yang diselenggarakan di ruang DPRD Kota Mojokerto. Senin (25/7/2022).

Rapat paripurna dewan kali ini dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo, ia mengatakan “Rapat paripurna serta hadirin yang kami hormati setelah pembahasan intern Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima maka penetapan raperda kota Mojokerto untuk menjadi peraturan daerah. Sebagai proses adalah laporan pimpinan dan gabungan komisi atas hasil pembahasan dengan pemerintahan daerah”, katanya.

Sebagai juru Bicara, DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang akan dimintai persetujuan adalah salah satu bagian raperda inisiatif dprd tahun 2021. Diantaranya ;

“Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima”, katanya saat membacakan di podium.

Menurut Fraksi Partai Demokrat ini saat menyampaikan pembacaan, setelah melalui tahapan pembahasan tersebut ketiga raperda dimaksud dikirim ke pemerintah provinsi Jawa Timur, “Untuk mendapatkan fasilitasi gubernur yang hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Jawa Timur tanggal juli 2022 nomor : 188/6504/013.4/2022 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto”, ujarnya.

Sedangkan 2 (dua) raperda yang lain sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun. Padahal kedua raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. “Entah dengan perimbangan apa sehingga hasil fasilitasi raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini yang diturunkan terlebih dahulu”, Kata Udji.

Dalam pertimbangan sosiologis, yang terpenting adalah terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah Kota Mojokerto.

“Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat  perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha.  lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada jl.  Mojopahit dan Mojopahit Selatan, jl. Bhayangkara, jl. Gajah Mada, jl.  Hos Cokroaminoto, jl. PB. Sudirman, jl. Residen Pamuji, jl. Letkol Sumarjo, jl. Ahmad Yani, jl. Raya Prajuritkulon, jl. by pass, jl.  Surodinawan, jl. Benteng Pancasila dan       jl. raya Ijen”, jelasnya.

Dengan telah ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini menjadi peraturan daerah maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan. sehingga pedagang kaki lima di kota mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri.

“Namun demikian di sisi lain, perda ini juga jangan menjadi penghambat atau penghalang bagi munculnya para pelaku pedagang kaki lima yang baru. karena bagaimanapun juga pedagang kaki lima adalah aset kota mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah berkecamuknya bencana pandemic”, pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya, “Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018, setelah dilakukan pembahasan  atas 3 (tiga) raperda inisitif dprd tahun 2021 yang didalamnya termasuk raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, maka pada tanggal 24 nopember 2021 ketiga raperda  tersebut sudah kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, kata perempuan pertama Wali Kota Mojokerto ini.

“Rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera  kami mohonkan nomor registrasi perda kepada gubernur jawa timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan”, sambungnya.

“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dprd kota mojokerto, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan raperda, pembahasan raperda sampai dengan penetapan menjadi perda”, lanjutnya. 

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here