Beranda Politik dan Pemerintahan Pansus Nyatakan Tujuh Rekomendasi Demi Menyelamatkan BPRS

Pansus Nyatakan Tujuh Rekomendasi Demi Menyelamatkan BPRS

0
Pansus Nyatakan Tujuh Rekomendasi Demi Menyelamatkan BPRS

Mojokerto (transversalmedia) – Terkait kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Panitia Khusus (Pansus) penanganan BPRS yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kota Mojokerto diberikan tujuh rekomendasi demi sumbangan nyata keselamatan BUMD ini. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus BPRS Kota Mojokerto, Moeljadi, saat penyampaian rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. 

“Dapat diibaratkan kondisi BPRS saat ini adalah seperti lumbung padi yang banyak tikusnya. Tentu kita semua ingin menyelamatkan lumbung padi itu agar padinya tidak habis digerogoti tikus-tikus itu. Usaha penyelamatannya tentu bukan dengan membakar lumbung”, ungkapnya. Senin (25/7/2022). 

Sejak berdirinya BPRS tahun 2011 BPRS telah beroperasi dengan segala dinamikanya, berkembang baik bahkan sampai mampu memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Kota Mojokerto. Selain itu BPRS telah berperan penting dalam usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat paling bawah dengan program bantuan untuk UMKM dan program Pusyar. 

“Ketika BPRS dirundung permasalahan seperti saat ini, maka sebagai BUMD yang pemilik saham terbesarnya adalah Pemkot dan saham tersebut berasal dari APBD, maka tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak cukup ada pada para pengelolanya saja tetapi Pemkot juga dituntut untuk turun tangan ikut menyelesaikan permasalahan yang ada”, katanya.

“Pansus berpandangan bahwa BPRS tidak boleh mati. BPRS harus diselamatkan dengan sekuat tenaga tanpa menghilangkan sikap kritis DPRD sebagai wujud tugas dan fungsi pengawasan”, tegasnya. 

Sejak berdirinya BPRS pada tahun 2011, menurut Moeljadi, telah dikucurkan kurang lebih 25 miliar maka Pansus berupaya dana penyertaan modal dapat terselamatkan dan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Kota Mojokerto.

Ada tujuh rekomendasikan pansus untuk penyelamatan BPRS, yakni ;

  1. Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan mendalami fakta hukum dan isu hukum yang telah disampaikan di atas agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.
  2. Bahwa tindakan yang dapat dilakukan terhadap Bank yang mempunyai NPL diatas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaikan semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya. Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank.
  3. Bahwa tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal.
  4. Sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang.
  5. Terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya.
  6. Sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar 6,4 miliar rupiah, hendaknya dalam realisasinya harus diperhatikan penggunaannya dan pengawasannya harus dilakukan lebih ketat lagi.
  7. Jika penyertaan modal sebesar 6,4 miliar rupiah tersebut dicairkan maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada:
  • Pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif.
    • Menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS 2 miliar rupiah untuk membangun kepercayaan nasabah bank.
    • Melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan dan berkembang di masa pandemi.
    • Biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here