DPRD dan Pemkot Mojokerto Tandatangani Rancangan KUA PPAS TA 2023

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan rapat paripurna tentang ‘Pengambilan keputusan DPRD atas rancangan DPRD KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023’,  untuk itu badan anggaran (Banggar) DPRD kota Mojokerto memberikan laporan pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023’. Di kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada. Kamis (4/8/2022).

Dalam rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Juru bicara badan anggaran DPRD kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri, S.Kom, menyampaikan setelah melalui pembahasan dan diskusi maka kerangka KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang disepakati.

a.       Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar 782 milyar 849 juta 329 ribu 170 rupiah dengan rincian:

1. Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 225 milyar 135 juta 713 ribu 697 rupiah

2. Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar  557 milyar 713 juta 615 ribu 473 rupiah

b.       Belanja daerah, diproyeksikan sebesar 1 trilyun 76 milyar 38 juta 214 ribu 593 rupiah dengan rincian

1.   belanja operasi diproyeksikan sebesar 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah

2.   belanja modal diproyeksikan sebesar 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah

3.   belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar 8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah

c.       Pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 424 rupiah dengan rincian:

1.   penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar 323 milyar 134 juta 486 ribu 674 rupiah dengan rincian sebagai berikut:

a.   sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar 323 milyar 84 juta 486 ribu 674 rupiah

b.   penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah diproyeksikan sebesar 50 juta rupiah

2.   pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar 29 milyar 945 juta 601 ribu 250 rupiah dengan rincian sebagai berikut:

a.   penyertaan modal daerah sebesar  4 milyar 500 juta rupiah

b.   pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 25 milyar 445 juta 601 ribu 250 rupiah

Dari total rencana pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) antara rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada kua ppas tahun anggaran 2023 sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 423 rupiah

Berdasarkan kondisi yang ada, dprd kota mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dilakukan oleh daerah dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sehingga antara rpjmd, renja, rkpd dan kua ppas menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya.

2.   Dalam penyusunan kua ppas hendaknya memperhatikan kondisi makro dan mikro ekonomi. hal ini didasarkan pada kesamaan kondisi global yang sangat berpengaruh pada tingkat pertumbuhan ekonomi, baik nasional, provinsi maupun daerah. sehingga dalam hal pemulihan dunia usaha menjadi prioritas.

3.   Upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan pendapatan:

a.   ekstensifikasi pendapatan daerah, dilakukan dengan pengelolaan sumber penerimaan baru serta penjaringan wajib pajak atau wajib retribusi baru. hal ini dapat dilakukan melalui identifikasi usaha yang terdaftar dari kepemilikan nomor induk berusaha (nib).

b.   intensifikasi pendapatan daerah, dapat dilakukan dengan optimalisasi penerimaan sesuai potensi daerah serta optimalisasi penerimaan dari piutang. salah satu kunci untuk mencapai potensi pajak daerah yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah. selain itu juga dapat dilakukan intensifikasi pendapatan dari retribusi. salah satu yang dapat dilakukan adalah retribusi terhadap pedagang pasar. retribusi dapat dioptimalkan pada inventarisasi jumlah pedagang, baik yang berada di stan pasar maupun yang di luar stan. monitoring dilakukan pada kesesuaian pendapatan dari retribusi dengan jumlah pedagang.

4.   Perlu ada upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (sdm), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis-pemungutan perpajakan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah dan kerja sama dengan instansi terkait, antara lain kantor badan pertanahan nasional dan pejabat pembuat akta tanah (ppat) untuk sinergi pengelolaan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) untuk sinergi perijinan dan integrasi sistem informasi.

5.   Sebagai salah satu titik strategis penyelenggaraan pemerintahan kota mojokerto adalah belanja. akan tetapi mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. oleh karena itu pemerintah kota mojokerto harus menghindari belanja daerah yang tidak semestinya yang meliputi:

a.   Overspending, belanja yang melebihi kebutuhan

b.   Misspending, belanja yang tidak sesuai dengan kebutuhan

6.   Belanja modal hendaknya diarahkan pada kebijakan umum belanja:

–   Penguatan ekonomi lokal melalui pengembangan inovasi produk, jasa, industri kreatif dan pariwisata.

–   Pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan dan simulasi kesempatan kerja baru.

–   Peningkatan kualitas sdm yang berdaya saing dan produktif melalui optimalisasi pendidikan vokasi dan ketahanan sistem kesehatan primer.

7.   Besaran silpa sebagai hal yang positif hendaknya disikapi sebagai underspending, belanja yang tidak terlaksana.

8.   Dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2023 yang besar menimbulkan konsekuensi logis pada proyeksi silpa pada tahun anggaran 2022 yang besar pula. untuk itu dibutuhkan jaminan terhadap anggaran tahun 2022 yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, seperti anggaran untuk pemenuhan pelayanan dasar, jaminan sosial bagi tokoh masyarakat dan tpp bagi pns harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. khusus untuk tpp bagi pns hendaknya pencairannya lancar tiap bulannya. karena ternyata sampai saat ini masih ada opd yang realisasi tppnya hanya bulan januari saja, tpp dari bulan februari sampai dengan bulan juli belum terealisasi sama sekali.

9.   Program kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021 yang tidak terselesaikan, harus dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini. karena kegagalan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dengan tepat waktu tersebut telah menjadi atensi masyarakat kota mojokerto.

Sementara Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita, mengatakan disepakatinya KUA dan PPAS yang merupakan salah satu tahapan dalam penyesuaian perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di kota Mojokerto tahun anggaran 2023, “Sambutan pengambilan keputusan DPRD atas rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023. Saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di kota mojokerto tercinta ini”, katanya.

Ia berharap tahap selanjutnya setelah kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2023 ditandatangani adalah penerbitan surat edaran walikota untuk penyusunan rancangan APBD TA 2023. “Saya berharap jadwal pembahasan rancangan apbd ta 2023 bisa dibahas bersama badan anggaran DPRD kota Mojokerto dan dapat ditetapkan menjadi apbd ta 2023 sesuai jadwal yang telah ditentukan Oleh Kementerian Dalam Negeri”, harapnya.

“Untuk itu saya berharap saran masukan dan kerjasama yang baik dalam pembahasan rancangan APBD TA 2023”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler