Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melaksanakan agenda rapat paripurna tentang ‘Pembahasan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022 serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2022’, di kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada no 145. Rabu (24/8/2022).
Sebagai juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Sugiyanto SH, mengatakan mulai dasar kebijakan kebijakan umum perubahan APBD, sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Dalam perjalanan pelaksanaan APBD kota Mojokerto tahun anggaran 2022 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam peraturan daerah kota mojokerto nomor 8 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022”, singgungnya.
Mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, adanya penambahan, pengurangan, penyesuaian, pengalihan serta pergeseran anggaran, mendanai kewajiban pemerintah Kota Mojokerto untuk membayar bunga pinjaman daerah pada pembangunan jalan empunala kepada PT. SMI, penyesuaian pembiayaan daerah berkaitan dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yang didasarkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021.
“Prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD dalam perubahan apbd tahun anggaran 2022, pendapatan daerah, semula dianggarkan sebesar Rp. 805.274.140.648, diperkirakan naik menjadi sebesar Rp. 861.534.895.421”, katanya.
Berdasarkan kondisi yang ada, dprd kota mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Di dalam dokumen kebijakan umum perubahan apbd sudah mencantumkan beberapa alasan perubahan kua yang didasarkan pada permendagri nomor 77 tahun 2020, akan tetapi dalam asumsi dasar penyusunan APBD juga perlu mencantumkan adanya pertimbangan mengenai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan investasi, total pendapatan daerah, total belanja daerah, defisit anggaran. selain itu dalam poin asumsi perubahan anggaran setidaknya ditekankan mengenai alasan yang paling kuat dari pergeseran tersebut apakah dibutuhkan untuk mewujudkan program atau menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di tengah tahun anggaran berjalan.
- Pada pendapatan daerah telah disebutkan sumber- sumber pendapatan, akan tetapi hal tersebut masih banyak berfokus pada dana transfer dari
pemerintah pusat dan daerah. belum dimunculkan pendapatan di masing-masing perangkat daerah baik di sisi pajak daerah, retribusi daerah, maupun keuntungan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. hal ini menjadi penting dikarenakan dapat menentukan apa upaya yang dapat dilakukan sehingga pendapatan daerah tersebut dapat tercapai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- pada strategi pencapaian masih belum dijelaskan mengenai tahapan strategi yang tepat guna dalam menyelesaikan setiap target yang diinginkan, sehingga dalam hal ini strategi pencapaian yang ada masih bersifat sangat umum, kemudian di satu sisi pemerintah kota mojokerto juga belum memasukkan isu mengenai dampak dari penataan keuangan daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah pasca diundangkannya undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (hkpd) yang memberikan dampak signifikan terhadap postur pendapatan daerah.
- Proyeksi pada ppas p-apbd tahun 2022 untuk komponen pad secara umum meningkat sebesar kurang lebih 4,4 milyar dari asumsi ppas apbd tahun 2022. walaupun demikian secara keseluruhan proyeksi ini masih di bawah realisasi dua tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021. pemulihan pasca pandemi covid-19 membuka peluang untuk lebih meningkatkan kinerja perolehan pad. kebijakan pengelolaan pendapatan daerah sebagaimana tahun sebelumnya yang diarahkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi
pengelolaan pendapatan daerah, terutama sumber penerimaan dari pendapatan asli daerah (pad) termasuk pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta penerimaan lain-lain pad yang sah harus terus ditingkatkan. upaya peningkatan pad ini dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah yang dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah yang tiap tahun memiliki tren meningkat.
- Pemerintah kota Mojokerto harus segera menyusun data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai alat ukur dalam menetapkan target pencapaiannya. hal ini dimaksudkan guna mendukung peningkatan pad. dalam realisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah harus juga memperhatikan pengawasan agar kebocoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat ditekan seminimal mungkin.
- Pada 3 tahun terakhir, indeks kapasitas fiskal kota mojokerto berada antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal sedang. pada kondisi ini, pemerintah daerah harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan mengatur setiap pengeluaran belanja maupun pembiayaan pengeluaran secara tepat dan proporsional sesuai prioritas yang ditetapkan.
- Agar dapat memenuhi 3 hal yaitu keamanan asset yang diinvestasikan, menjaga likuiditas keuangan dan memperoleh keuntungan investasi. maka analisis investasi menjadi bagian penting yang harus disertakan pada setiap rencana bisnis (termasuk investasi) untuk memperoleh pertimbangan yang memadai baik dari aspek teknis maupun keuangan. hal ini dikarenakan tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menentukan jumlah yang paling optimal, yaitu menentukan jumlah aset di tangan yang mencukupi untuk mendanai kegiatan operasional blud (pasca investasi) dan menginvestasikan kas yang masih menganggur untuk mencapai tujuan dan rencana bisnis yang baik.
- Belanja modal diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di kota mojokerto, total penambahan belanja modal 45,7 milyar rupiah dengan belanja modal terbesar adalah belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan. pada aspek pelaksanaan, belanja modal ini harus mempertimbangkan waktu perubahan apbd ditetapkan dengan waktu pelaksanaan (terutama untuk gedung dan bangunan) sehingga tidak menumpuk di akhir tahun dan semua belanja modal dapat dilaksanakan dengan berkualitas.
- Kenaikan belanja pegawai dalam PPAS perubahan APBD tahun 2022 yang ditujukan untuk belanja kesejahteraan ASN seperti TPP dan honorarium pengelola keuangan harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. untuk honorarium pengelola keuangan (PA, PPK, PPTK, bendahara, dan lainnya) yang telah dibayarkan hanya bulan januari dan februari 2022 saja, maka sisanya yaitu dari bulan maret sampai dengan desember 2022 harus dapat direalisasikan seluruhnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengungkapkan alasan tentang Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 ini, “Fokus belanja daerah masih untuk kegiatan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan yang berseiring dengan pemberdayaan umkm, penyediaan infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta investasi di kota Mojokerto”, ujarnya.
Dengan disepakatinya perubahan kua dan perubahan ppas yang merupakan salah satu tahapan dalam penyesuaian perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di kota mojokerto pada tahun anggaran 2022 ini, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di kota mojokerto tercinta ini.
Tahapan selanjutnya setelah kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2022 ditandatangani adalah penerbitan surat edaran walikota untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2022.
“Saya berharap jadwal pembahasan rancangan perubahan apbd ta 2022 bisa dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan dapat ditetapkan menjadi Perubahan APBD TA 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh kementerian dalam negeri. Untuk itu saya berharap saran masukan dan kerjasama yang baik dalam pembahasan rancangan perubahan APBD TA 2022”, harapnya.
(Adv/Gon)