Mojokerto (transversalmedia) – Jurubicara pimpinan gabungan komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto, Budiarto, melaporkan tentang pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) kota Mojokerto pada sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto. Rabu (24/8/2022).
Adapun pembahasan 2 Raperda yaitu tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan tentang penyelenggaraan penaggulangan bencana diinisiasinya raperda ini dilandasi atas pertimbangan.
Dari pertimbangan pemerintah berbasis eletronik, ialah pertama, pertimbangan filosofis, bahwa penyusunan raperda SPBE ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi, sebagaimana diamanatkan oleh pancasila dan ketentuan pasal 28c ayat (1) dan pasal 28f undang-undang negara republik Indonesia tahun 1945;
“Pertimbangan sosiologis, bahwa Kota Mojokerto di dalam kerangka RPJMD tahun 2018-2023 memiliki komitmen yang tertuang dalam visi, ‘Terwujudnya Kota Mojokerto Yang Berdaya Saing’, bermakna : Kota Mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan. berdaya saing ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha dan investasi, profesionalisme aparatur, peraturan- peraturan yang dihasilkan serta daya saing pada produk-produk lokal Kota Mojokerto”, kata Budiarto.
Sedangkan dari pertimbangan yuridis bahwa pemerintah Kota Mojokerto memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto berdasarkan lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah huruf e pembagian urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
“Dengan telah ditetapkannya raperda ini menjadi perda maka penanganan bencana di Kota Mojokerto dapat diselenggarakan secara lebih terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Mojokerto. selain itu diharapkan perda ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto”, ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini, akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada gubernur jawa timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dprd kota mojokerto, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan raperda, pembahasan raperda sampai dengan penetapan menjadi perda”, jelasnya.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat Kota Mojokerto”, sambungnya.
(Adv/Gon)