Mojokerto (transversalmedia) – Polresta Mojokerto ungkap tindak pidana terhadap anak di bawah umur dan judi online. Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria SH SIK saat konferensi pers di aula Prabu Hayam Wuruk di Polres Mojokerto Kota, jalan Bhayangkara. Kamis (25/8/2022).
Tersangka AZ, jenis kelamin laki-laki, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, kewarganegaraan indonesia, pendidikan terakhir SD, alamat Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka TP pencabulan terhadap anak di bawah umur
“Modus operandi yang dilakukan, pelaku memeluk korban dari belakang ketika korban berjalan kaki di jalan gang. Kemudian pelaku langsung menciumi bibir korban sambil kedua tangan pelaku meremas kedua payudara korban yang masih berumur 13 tahun”, ungkapnya.
Kronologisnya, Sabtu (7/5/2022) dugaan pencabulan sekitar pukul 18.00 WIB di jalan gang di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Barang bukti diantaranya satu buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah yang berisi file rekaman video.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” tandasnya.
Sementara itu S, jenis kelamin laki-laki, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir sd tidak lulus, alamat kabupaten Mojokerto dan S, jenis kelamin laki-laki, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir tidak sekolah, alamat kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka TP Judi.
Pelaku bermain judi togel dengan cara mengharap untung-untungan dengan menebak angka dengan taruhan uang. Apabila nomor yang ditebak tersebut keluar maka akan mendapat keuntungan atau kemenangan.
“Untuk menebak dengan taruhan Rp 1.000 menebak 2 angka mendapat Rp. 60.000 dan untuk menebak 3 angka mendapatkan Rp. 300.000 dan kalau 4 angka mendapatkan Rp 2.000.000,” ujar Kapolres.
Satu tersangka ditangkap pada hari Rabu (17/8/ 2022) sekira pukul 17.00 WIB di rumah dusun Rembu Lor desa Japanan kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto. Dan satu tersangka lagi ditangkap sekira pukul 16.30 WIB di dusun Semampir Kidul RT 02 RW 08 desa Mojokumpul kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto.
“Pasal yang dikenakan, Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta”, pungkasnya.
(Gon)