Mojokerto (transversalmedia) – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta, Bambang Ribut Sugiatmono, menyebutkan jika anggaran penyertaan modal PDAM berada di BPRS sejak tahun 2015 yang lalu. Hal ini diungkapkan pada rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Rabu (31/8/2022).
“Kami sudah berkirim surat kepada BPRS untuk dikembalikan sesuai dengan peruntukannya. Namun belum ada jawaban. Saya sudah bertemu dengan direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dijanjikan akan dikembalikan, sementara Rp 500 juta dulu”, katanya.
Bambang yang dilantik pada bulan Januari 2022, mengungkapkan , “Uang itu berada di BPRS senilai 2,35 miliar”, sambungnya. Hal ini uang yang mengendap di BPRS akan digunakan untuk pembelian pompa baru karena seringnya mengalami kendala yang menyebabkan gangguan pelayanan bagi 5.600 pelanggan. “Dan kini pompa sudah berumur 26 tahun sering mengalami kerusakan dan itu harus beli yang baru”, tegasnya.
Sementara itu, anggota komisi II, Deny Novianto yang sekaligus anggota Badan Anggaran, mengaku kaget karena uang penyertaan modal tersebut berada di BPRS. “Terus terang saya kaget. Baru tahu kali ini jika uang PDAM nyantol di BPRS”, ujarnya.
Uang tersebut sebesar Rp 2,35 miliar yang dianggarkan Pemkot Mojokerto tahun 2015 untuk tambah penyertaan modal PDAM. Entah bagaimana sehingga uang tersebut berada di BPRS yang saat ini sedang kolaps.
“Saya tidak tahan mekanismenya seperti apa. Yang saya tahu APBD itu di Bank Jatim. Mungkin sesama BUMD milik Pemkot Mojokerto agar sama-sama menguntungkan. Ini kan PDAM yang sedang sakit, uangnya ditaruh di BPRS juga sedang sakit”, jelasnya.
Disinggung kemungkinan menambah lagi penyertaan modal dengan penganggaran di APBD, anggota Banggar ini mengatakan masih akan mempelajari aturannya.
“Pada 2015 kita kan sudah menganggarkan dan sampai sekarang belum ada SPJ realisasi penggunanya. Apakah boleh menganggarkan lagi? Akan kita pelajari dulu aturannya. Jangan sampai nantinya ada masalah,” tandasnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi II, Agus Wahjudi Utomo A.M.D mengatakan, Komisi II masih akan berdiskusi lagi dengan PDAM terkait uang PDAM yang ada di BPRS.
“Selanjutnya akan mengadakan RDP dengan BPRS juga. Kalau tidak bisa mengembalikan seluruhnya, kami berharap dana yang dijanjikan sebesar Rp 500 juta bisa dikembalikan guna revitalisasi PDAM”, harapnya.
Perlu diketahui, informasi didapat, terhitung sejak tahun 1992 silam BUMD kota Mojokerto itu telah menerima kucuran dana penyertaan modal hingga sekitar Rp 38,6 miliar. Dan celakanya, BPRS Syariah sendiri kini terbelit skandal dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 50 miliar. Kasusnya ini masih diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
(Gon)