Beranda Politik dan Pemerintahan Banggar DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Strategi Peningkatan PAD

Banggar DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Strategi Peningkatan PAD

0
Banggar DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Strategi Peningkatan PAD

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan rapat paripurna tentang ‘Pengambilan keputusan DPRD atas rancangan DPRD KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023’,  untuk itu badan anggaran (Banggar) DPRD kota Mojokerto memberikan laporan pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023’. Di kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada. Kamis (4/8/2022).

Dalam rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Juru bicara badan anggaran DPRD kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri, S.Kom, menyampaikan laporan hasil rapat kerja antara badan anggaran DPRD kota Mojokerto dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kota Mojokerto, “Dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon sementara apbd tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 31 juli 2022’, katanya.

Dari hasil pembahasan atas kebijakan umum APBD, rancangan PPAS tahun anggaran 2023 disusun dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) kemendagri, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan sehingga masih butuh banyak perbaikan dalam penyampaian hasil pengolahan data anggaran di masing-masing OPD.

Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK, DBHCHT dan DID).

Strategi peningkatan PAD :

  1.     Memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan offline maupun online;
  2.     Mengembangkan aplikasi perpajakan online untuk memudahkan pelaporan perpajakan daerah;
  3.      Melakukan monitoring dan evaluasi pendapatan daerah;
  4.      Melakukan pemeriksaan pajak daerah khususnya yang bersifat self assessment;
  5.     Memberikan pembebasan denda pajak daerah dan retribusi daerah;
  6.      Melaksanakan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) secara online dengan DPM PTSP Naker untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah WP yang melakukan pengurusan perijinan.
  7.      Bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penagihan tunggakan pajak daerah;
  8.      Penyediaan aplikasi Qris PBB P2 dan penambahan kanal pembayaran non tunai (ovo, gopay, tokopedia, indomart dan alfamart) untuk meberikan kemudahan bagi wp pbb-p2 dalam pembayaran PBB-P2;
  9.      Melakukan pendataan aktif kepada wajib pajak baru dan lama;
  10. Peningkatan pengawasan kepada WP (penambahan alat perekam transaksi);
  11. Optimalisasi penagihan piutang pajak daerah;
  12. Intensifikasi pendapatan daerah, khususnya pelaksanaan transaksi elektronik / non tunai;
  13. Pemberian hadiah untuk meningkatkan stimulus pembayaran pajak di awal waktu kepada WP dengan hadiah utama berupa tiket umroh.

Struktur belanja daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, terdiri dari:

1.       belanja operasi

a.   belanja pegawai

b.   belanja barang dan jasa

c.   belanja bunga

d.   belanja subsidi

e.   belanja hibah

f.    belanja bantuan sosial

2.       belanja modal

3.       belanja tidak terduga

4.       belanja transfer

Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada skpd terkait.

Kebijakan pengelolaan belanja diarahkan sebagai berikut :

1.       Belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam rpjmd kota mojokerto tahun 2018-2023;

2.       Pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja;

3.       Pemanfaatan belanja yang bersifat regular/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembiayaan gaji asn, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;

4.       Efektivitas dan efesiensi belanja daerah, melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah (money follow program priority);

5.       Pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based), sehingga setiap belanja akan bermuara  untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2023;

6.       Mengalokasikan kebutuhan belanja tetap, belanja rutin, dan belanja variabel secara terukur dan terarah;

7.       Belanja lainnya dalam rangka recovery dan penanganan dampak pandemi covid-19 pada semua bidang.

Sementara itu Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan sambutannya dalam agenda rapat paripurna DPRD kota Mojokerto dalam rangka pengambilan keputusan DPRD atas rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023.

“Pada kesempatan ini, perkenankan saya atas nama pemerintah kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kota mojokerto, khususnya badan anggaran DPRD kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim anggaran pemerintah kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini. saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga kota Mojokerto”, ucap Wali Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita.

“KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, fokus belanja daerah adalah untuk kegiatan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan yang berseiring dengan pemberdayaan umkm, penyediaan infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta investasi di kota Mojokerto”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here