Beranda Politik dan Pemerintahan Pemkot Mojokerto Minta UKM Jual di E-Katalog Demi Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Pemkot Mojokerto Minta UKM Jual di E-Katalog Demi Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

0
Pemkot Mojokerto Minta UKM Jual di E-Katalog Demi Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Mojokerto (transversalmedia) – Bagi usaha kecil menengah (UKM) khusus warga kota Mojokerto dianjurkan untuk mendaftarkan E-Katalog. Karena Pemerintah Kota Mojokerto serius memprioritaskan belanja daerah yang tercantum di E-Katalog. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa dan Pembangunan, Muraji ST,. MS.i mengatakan E-Katalog bertujuan untuk meningkatkan kemajuan perekonomian bagi masyarakat. “E-Katalog itu jual beli lewat online, ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya UKM, siapa saja bisa mendaftarkan secara langsung E-Katalog”, katanya. Kamis (25/8/2022). 

Meskipun E-Katalog memang kurang populer bagi masyarakat umum, Pemkot Mojokerto sudah membuka lebar-lebar bagi calon peserta E-Katalog. “Untuk saat ini, UMKM sudah mendaftar hanya 13 etalase produk yang tercantum, total keseluruhan di kota Mojokerto ada 1.200 produk. Persyaratannya mudah kok, cukup mendaftarkan dari KTP, NIB, dan NPWP, dan itu semua gratis, produk apa saja”, jelasnya. 

Muraji mengaku bahwa E-Katalog ini sudah ada sejak dulu, “Tapi Presiden sudah menekan sejak bulan maret yang lalu melalui Impres bagi UMKM mendaftarkan lewat E-Katalog”, akunya.

Cara mendaftarkan E-Katalog sangat mudah, untuk mempunyai akun bisa membuka link  https://lpse.mojokertokota.go.id/eproc4 di ‘pendaftaran penyedia’, maka akan di verifikasi secara off line dengan menghubungi Verifikator LPSE Kota Mojokerto di nomor dibawah ini untuk koordinasi lebih lanjut: – TRIAS NAWANG RISKA CANDRA, A.Md : +62 813-9052-7586 – BALDWIN PRIMA SEPTIANNOVA, A.Md.Kom. : +62 857-3079-4990.

Setelah akun penyedia telah aktif atau terverifikasi dan sudah mengisi data Peneydia Di sikap.lkpp.go.id , maka penyedia bisa login di katalog Daerah untuk mendaftarkan di etalase yang yang telah tayang pengumumannya dan diverifikasi oleh sistem berdasarkan KBLI nya untuk kemudiaan bisa menambahkan produk – produk yang dijual.  

Anda bisa membuka di https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/komoditas-kldi/D184 produk.

“Pemerintah sekarang, dari pada beli di tempat lebih baik beli E-Katalog. Misal Jika UMKM jual ke toko A dengan harga agak mahal akan tetapi keuntungannya sangat kecil, akan tetapi jika penyedia jual di E-Katalog dengan harga yang sama maka keuntungannya agak lebih besar, dan ini bisa dibuat jangka panjang”, pungkasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here