DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Nota Keuangan P-APBD 2022

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melaksanakan rapat paripurna jawaban Wali Kota Mojokerto atas ‘Penyampaian Nota Keuangan Perubahan Raperda tentang P-APBD tahun 2022’, yang merupakan penjabaran dari Pemerintah Kota Mojokerto dengan DPRD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2022.

Dalam rapat kali dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, yang mengatakan “Rapat paripurna hari ini dilaksanakan ditindaklanjuti hasil musyawarah DPRD Kota Mojokerto yang telah menetapkan jadwal DPRD Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan Raperda P-APBD tahun 2022, sebagai tahapan pertama yang ditetapkan dalam musyawarah tersebut adalah penjelasan Wali Kota dan Nota keuangan atas rancangan tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang akan di sampaikan Wali Kota Mojokerto”, katanya. Senin (5/9/2022)

Sementara, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan dalam rapat yaitu, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik selama ini, bersama-sama Pemerintah kota Mojokerto dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kota Mojokerto.

“Dengan mengacu pada ketentuan pasal 23 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77  tahun  2020  tentang  pedoman teknis pengelolaan  keuangan daerah, maka penyusunan rancangan perubahan apbd  tahun anggaran 2022 mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang didukung oleh formulasi substansi tema dan prioritas perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) tahun 2018 – 2023, serta mempedomani perubahan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2022”, katanya.

Menurut Ning Ita dengan  berpedoman pada regulasi  tersebut, orientasi penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara implementatif dapat selaras dengan tema perubahan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2022, yaitu “Pemulihan ekonomi dan reformasi pelayanan dasar didukung penguatan sdm dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan”, jelasnya.

1. dalam bidang pendapatan, diarahkan pada :

a.    Peningkatan target pendapatan daerah secara terencana sesuai kondisi perekonomian dengan memperhatikan kendala, potensi, dan coverage ratio yang ada;

b.     Mengembangkan  kebijakan  pendapatan  daerah  yang dapat diterima  masyarakat,  partisipatif,   bertanggung jawab dan berkelanjutan;

c.     Melakukan  monitoring  dan  evaluasi  serta  penagihan secara aktif piutang pajak dan retribusi serta intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah; dan

d.    Terhadap  penerimaan  dana  transfer, dilakukan melalui  upaya koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, dengan harapan alokasi dana transfer yang diterima sesuai dengan kebutuhan daerah.

2. dalam   bidang   belanja,   kebijakan   pemanfaatan  belanja pada tahun   2022 pada   kebijakan   terkait pemenuhan belanja mengikat dan belanja wajib yang diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:

a. memenuhi belanja mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun   anggaran   bersangkutan,  seperti belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

b.  Memenuhi belanja wajib yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat   antara   lain   pendidikan   dan   kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.

c.   Melaksanakan  sasaran dan prioritas  pembangunan tahun 2022 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan tahun ke-empat yang tertuang di dalam rpjmd yaitu percepatan pencapaian program prioritas, dengan memantapkan capaian pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

3. Dalam bidang pembiayaan, diarahkan melalui  peningkatan manajemen pembiayaan daerah yang mengarah pada akurasi, efisiensi, dan efektifitas dengan strategi :

a.    Apabila  apbd  diperkirakan  surplus,  penggunaannya diutamakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat.

b.     Apabila  apbd  diperkirakan  defisit,  maka  pemerintah daerah menetapkan  penerimaan   pembiayaan   untuk menutup defisit tersebut  yang  berasal dari  sisa  lebih perhitungan   anggaran   tahun    lalu,   dan   melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja.

c.    Investasi jangka pendek blud untuk meningkatkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat ditampung dalam pengeluaran pembiayaan yang selanjutnya akan digunakan pembangunan sarana dan prasarana BLUD di tahun 2023.

Uraian diatas merupakan representasi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran yang didasarkan pada evaluasi kinerja dan aktualisasi tahun anggaran berjalan serta dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kota mojokerto tahun anggaran 2022 ini, tentunya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, sehingga dimungkinkan adanya penyesuaian dan perbaikan. berkaitan dengan hal tersebut, saran, pendapat, dukungan serta Kerjasama dari ketua, wakil ketua dan segenap anggota banggar didalam tahapan pembahasan  sangat saya harapkan, dan saya berharap pembahasan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran    2022 ini akan    berjalan   dengan lancar, sehingga proses penyusunan dan penetapannnya dapat berjalan sesuai jadual yang telah ditetapkan, dengan harapan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan tepat waktu.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler