Mojokerto (transversalmedia) – Satres Narkoba Polres Mojokerto beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan 31 tersangka atas kasus Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Menurut keterangan Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan ada salah satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu yang berhasil ditangkap.
“Pelaku juga hendak melarikan diri. Petugas yang melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,11 gram. Ini merupakan tersangka DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto dari Polsek Ngoro sejak tahun 2020”, katanya. Rabu (7/9/2022).
DPO atas nama Haris (23) yang diamankan sejak pada hari selasa (30/9/2022) sekira pukul 00.05 WIB, namun pelaku tidak kooperatif dengan petugas dengan cara melarikan diri maka petugas memberikan hadiah timah panas yang bersarang di kaki tersangka. Hal ini terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa sabu.
“Dari 31 pelaku tersebut, dari 26 kasus yakni 30 pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan. Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari yakni mulai tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. Dengan sasaran sabu, inex, ganja, heroin, putaw, psikotropika dan obat keras berbahaya”, katanya saat konferensi pers di halaman lapangan tembak Polres Mojokerto, jalan Mojosari-Mojokerto.
“Puluhan pelaku tersebut diamankan dari seluruh jajaran polsek. Kecamatan Kutorejo 4 TKP. Kecamatan Puri, Mojosari dan Bangsal 3 TKP. Kecamatan Pungging, Jatirejo dan Sooko 2 TKP. Kecamatan Ngoro, Gondang dan Mojoanyar 1 TKP. Hampir seluruh wilayah di hukum Polres Mojokerto,” katanya.
Kapolres yang terkenal asyik ini, mengatakan jika masing-masing tersangka berusia 19-24 tahun sebanyak 10 pelaku dan usia 25-64 tahun sebanyak 21 pelaku dengan pekerjaan terbanyak adalah swasta. Yang dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gon)