Mojokerto (transversalmedia) – Polres Mojokerto bersama dengan jajaran semua polsek telah berhasil melakukan penangkapan 30 pelaku tindak pidana yang dilaksanakan selama 12 hari dalam operasi sikat semeru.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi persnya bahwa sasaran operasi ini berupa pencurian pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), premanisme, pungli, kejahatan jalanan, penyalahgunaan sajam atau senpi serta peledak. Kamis (6/10/2022).
Adapun kasus yang diungkapkan Satreskrim Polres Mojokerto dengan kepemilikan senjata api oleh para residivis pengedar narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan terjatuh dari tembok hingga tersangka terluka. Tersangka ini DPO selama 2 tahun”, ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.
Apip menyebutkan ada salah satu pelaku yang pernah mendekam di penjara kembali ditangkap lagi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Disamping itu pula, ada tiga pelaku melakukan pembobolan warung dan mencuri ratusan bungkus rokok. Polisi juga mengamankan pelaku jaringan curanmor. “Jaringan Curanmor ini ada lima pelaku sudah kami kejar cukup lama. Ada juga pelaku pembobolan rumah kos dan pelaku curat dengan modus merusak pintu mobil saat diparkir pemilik salat Jumat”, tuturnya.
Sementara, pelaku pemilik senpi, Nanang Haris menjelaskan, pistol jenis Makarov itu dititipkan oleh seorang temannya warga Manado.
“Titipan dari teman dia butuh uang 500 ribu. Kurang lebih dua bulan di saya, ada amunisinya tiga butir”, pungkasnya.
(Gon)