DPRD Kota Mojokerto Minta Pihak SPBU Layani Penjualan Terhadap Petani

Nuryono Sugi Raharjo SH anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menjelaskan keluh kesah petani terhadap SPBU kota Mojokerto.

Mojokerto (transversalmedia) – Petani kota Mojokerto mengaku kesulitan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bio solar guna mengoperasikan traktor-nya untuk membajak sawah. Pasalnya SPBU itu tidak melayani penjualan terhadap petani sejak tahun 2018. Supaya bisa menjalankan traktornya, secara lisan petani tersebut melaporkan langsung ke Nuryono Sugi Raharjo SH anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Anggota DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo yang akrab dipanggil Bejo menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Dari versi DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) kota Mojokerto, berkeluh kesahnya petani itukan sejak tahun 2018 sampai hari ini. Petani itu mengadu kepada saya pribadi dan saya sampaikan kepada Komisi III DPRD Kota Mojokerto bahwa petani mengaku kesulitan membeli BBM bio solar yang bersubsidi”, kata Bejo usai pertemuan dengan pihak SPBU se-kota Mojokerto dan SBM Rayon PT Pertamina Patra Niaga Surabaya di ruang rapat PBJ kantor Sekretariat Pemkot Mojokerto. 

Masih kata Bejo, selama ini para petani kesulitan membeli BBM yang ada di wilayah Kota Mojokerto, “Petani ini berupaya membeli BBM di berbagai SPBU di kota. Selama ini ada yang boleh dan ada yang tidak. Selanjutnya petani membeli BBM di SPBU Sooko yang lokasinya ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Setelah kenaikan harga BBM, SPBU Sooko tidak melayani penjualan kepada pembeli”, jelasnya.

Setelah hasil pengaduan kemarin, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Pemkot Mojokerto langsung memanggil pihak SPBU se-kota Mojokerto dan SBM Rayon PT Pertamina Patra Niaga Surabaya serta DKPP Kota Mojokerto pada hari selasa (25/10/2022).

Dari hasil pertemuan rapat, Bejo mengatakan “Dari kesepakatan ini, semua pihak SPBU bersedia melayani pembelian terhadap petani yang ada di wilayah Kota Mojokerto”, katanya.

Bejo menuturkan persyaratan secara teknis, pihak petani harus mempunyai surat rekomendasi dari kelurahan atau kecamatan. “Hal ini mengacu pada peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 sudah jelas dan gamblang persyaratan yang diperbolehkan. Sehingga penjualan BBM bersubsidi tepat sasaran”, tuturnya.

Dengan dipermudahkan surat rekomendasi tersebut, ia meminta jangan sampai merugikan ke salah satu pihak. Tujuannya inikan jelas, untuk membantu para petani dan petani ini pekerjaan ketahanan pangan memberi penghidupan masyarakat. “Pihak SPBU sendiri juga meminta surat rekomendasi ini jangan sampai disalahgunakan jadi posisi bagian perekonomian maupun DKPP harus memberikan pengawasan dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut”, pungkasnya.

Perlu diinformasikan, dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut berlaku selama 30 hari serta tujuan keterangan jelas di peruntukannya untuk apa. 

Sementara itu, Direktur SPBU Wringinrejo, kelurahan Surodinawan kecamatan Prajuritkulon kota Mojokerto, Kukuh Satriyo membantah tidak melayani penjualan terhadap petani. “Kami melayani penjualan terhadap petani, namun tujuan surat rekomendasi tersebut harus jelas untuk SPBU mana, ini kesalahan persepsi saja. Kita khawatir juga kalau tidak tepat sasaran, repotnya kita yang akan dipanggil pihak kepolisian”, kilahnya.

Dari pertemuan rapat tersebut dikoordinator oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan dihadiri  oleh perwakilan DKPP, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan Nuryono Sugi Raharjo, pihak SPBU Wringinrejo, SPBU Bhayangkara, SPBU Empunala, SPBU By pass. Sementara SPBU Gajahmada tidak hadir dalam rapat tersebut.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler