Mojokerto (transversalmedia) – Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) masih bebas liar di Kabupaten Mojokerto. Masalah ini Satpol PP lempar tanggung jawab atas penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mangkal di simpang jalan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, mengatakan ’’Ke kabid,’’ ungkapnya. Akan tetapi, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan tak merespons apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Rindahwati menyayangkan lambannya penanganan. ’’Satpol PP ini kan penegak perda, itu tanggung jawab mereka,’’ ungkap. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Rindahwati. Senin (24/10/2022).

Politisi Nasdem ini mengaku, persoalan ini harus dilihat secara makro dan tidak bisa dilihat dari sisi mikro saja. ’’Tapi, hal itu juga tidak bisa semata-mata kita terus membiarkan mereka, minimal kita upayakan dengan penertiban”, tegasnya.

Jangka panjang, kata Rinda, tak sekadar penertiban. Namun, pemda juga harus berusaha mencari solusi. ’’OPD harus saling sinergi, dan ini menjadi pemikiran bersama. Semoga bupati juga bisa lebih konsentrasi dalam menangani hal ini. Pemerintah harusnya hadir, tidak melakukan pembiaran”, tuturnya.

Keberadaan gepeng tersebut juga banyak datang dari luar kota. Sebagai tindak lanjut, kini kalangan dewan juga bentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok perda anyar terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat. Termasuk persoalan gepeng yang tak pernah terurus.

’’Peraturan ini kebetulan kita adopsi dari hasil studi banding di sejumlah daerah yang sudah serius dalam menangani gepeng. Bukan hanya penertiban, tapi juga mencarikan solusinya, karena ini masalah krusial dan ini terjadi sejak lama, sedangkan penanganan tidak pernah tuntas,’’ tandasnya. 

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here