Beranda Politik dan Pemerintahan Dinkes PPKB Mojokerto Segel Peredaran Obat Sirup

Dinkes PPKB Mojokerto Segel Peredaran Obat Sirup

0
Dinkes PPKB Mojokerto Segel Peredaran Obat Sirup
Tim gabungan sidak pelarangan peredaran obat sirup
Tim gabungan sidak pelarangan peredaran obat sirup

Mojokerto (transversalmedia) – Menindaklanjuti pelarangan peredaran obat sirup sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, DiskopUKMperindag, Kepolisian dan TNI Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di apotek, toko modern dan toko obat memastikan tidak ada lagi obat sirup yang diperjualbelikan di Kota Mojokerto. Jumat (28/10/2022).

Ada tiga tempat yang didatangi, yakni apotek jalan Ahmad Yani, Indomaret jalan Ahmad Yani dan toko Samudra Jalan Majapahit kota Mojokerto. Dari hasil sidak, petugas menemukan toko obat yang membandel menjual menjual obat sirup yang sudah dilarang pemerintah.

Tim gabungan memperingatkan toko obat tersebut agar tidak lagi menjual obat sirup sampai ada ketentuan lanjutan dari pemerintah. Akibatnya obat langsung disuruh menurunkan dari rak dan langsung obat tersebut disegel.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya menjelaskan menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes RI terkait penyakit gangguan ginjal akut pada anak yang telah menelan banyak korban jiwa.

“Kita temukan sejumlah obat sirup berbagai merk yang masih diperjualbelikan”, katanya.

Untuk sementara, petugas memperingatkan jika obat masih diperjual belikan akan ditindak secara tegas. Namun yang ditemukan tidak disita tapi disimpan di gudang apotek. “Sudah kita segel dan disimpan di gudang apotek. Namun jika nanti masih diperjualbelikan maka petugas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku”, ancamnya.

Terpisah, Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto dr. Triastutik Sri Prastini Sp.A menjelaskan, BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Guna mengantisipasi kian meluasnya peredaran obat tersebut maka dilakukan sidak ke seluruh toko obat dan apotek di Kota Mojokerto.

“Sidak ini dalam rangka mengantisipasi peredaran obat sirup anak yang dinilai menimbulkan bahaya kesehatan”, pungkasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here