Merasa ditipu transaksi akun fake, Pria ini rugi jutaan rupiah

Mojokerto (transversalmedia) – Waspada terhadap penipuan yang berkedok menawarkan produk akun media sosial (medsos), atas hasil perbuatan penipuan, pelaku ini malah berhadapan dengan pihak polisi. Korban bernama AY, 38, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang berniat membeli akun Instagram (IG) ber-follower 105 ribu seharga Rp 900 ribu untuk dijual kembali. Akan tetapi hampir Rp 6 juta sudah ditransfer ke sang empunya, akun tersebut tak kunjung diserahkan. Justru, akun AY ini malah diblokir.

AY datang ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota Kamis, (27/10/2022) untuk melaporkan tentang dugaan penipuan. Dari kronologis atas pengakuan korban, pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu, dia membeli akun IG bernama @tiktokpns yang dijual lewat aplikasi Telegram. Dengan di iming-imingi Akun dengan 105 ribu pengikut yang ditawarkan seharga Rp 900 ribu.

Proses transaksi dilakukan di grup Telegram bernama @shinraijub3l. Dia diminta mentransfer uang ke rekening bersama (rekber) di akun @shinraiforum. Uang sudah ditransfer, namun AY kembali diminta mengirim uang karena tidak memasukkan tiga kode. ”Saya diminta transfer lagi Rp 900 ribu. Padahal yang pertama itu juga sudah masuk”, katanya.

Dugaan aksi penipuan itu pun berlanjut. Setelah transfer uang total Rp 1,4 juta, dia kembali diminta mengirim sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut sebagai jaminan AY tidak sedang melakukan money laundry. ”Untuk memastikan saya benar-benar pembeli dan akan ditransfer balik”, imbuh pria tersebut.

Nah, lagi-lagi AY tertipu. Dari situ, pelaku mengaku tak bisa mentransfer balik uangnya karena akun dompet digitalnya sudah limit. AY yang akrab dipanggil roti john, justru diminta kirim kami sebesar Rp 2,1 juta dan menurutinya. Setelah itu, si pelaku mulai sulit dihubungi. Uang sebesar Rp 5 juta yang seharusnya dikembalikan padanya tak segera dikirim. Yang ada AY justru dikeluarkan dari grup Telegram. ”Akun medsos IG saya juga diblokir. Jadi akun yang mau saya beli belum diserahkan”, tuturnya.

Atas kejadian ini, dia mengalami kerugian total sebesar Rp 5,9 juta. Meliputi Rp 900 ribu untuk pembelian akun dan Rp 5 juta dari uang yang ditransfernya sebanyak tiga kali. Seluruh transaksi itu dilakukannya melalui rekening Seabank dan diterima oleh rekening bank yang sama atas nama Abdul Rahim. ”Saya sudah kirim surat permohonan blokir ke pihak bank,” ujar dia.

Selama dua bulan terakhir AY memang mulai berbisnis jual beli akun. Rencananya dia akan menjual akun @tiktokpns itu dengan harga Rp 1,2 juta. Namun, rencananya itu kandas karena dirinya justru tertipu. Laporannya telah diterima polisi dan dia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota. Dugaan penipuan online sedang dalam penelusuran kepolisian. ”Yang bersangkutan korban tipu online dengan kerugian Rp 5,9 juta, sedang kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here