Beranda Politik dan Pemerintahan Kecamatan Magersari Fasilitasi Audiensi Wali Kota Dengan Warga Balongrawe Terkait Tanah Eigendom

Kecamatan Magersari Fasilitasi Audiensi Wali Kota Dengan Warga Balongrawe Terkait Tanah Eigendom

0
Kecamatan Magersari Fasilitasi Audiensi Wali Kota Dengan Warga Balongrawe Terkait Tanah Eigendom<br />
<b>Deprecated</b>:  strip_tags(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/transver/public_html/wp-content/themes/Newsmag/loop-single.php</b> on line <b>60</b><br />
Kecamatan Magersari Fasilitasi Audiensi Wali Kota Dengan Warga Balongrawe Terkait Tanah Eigendom
Kecamatan Magersari Fasilitasi Audiensi Wali Kota Dengan Warga Balongrawe Terkait Tanah Eigendom

Mojokerto (transversalmedia) – Terkait tanah eigendom di lingkungan Balongrawe, kelurahan Kedundung, kecamatan Magersari kota Mojokerto. Pihak kecamatan Magersari memfasilitasi audiensi Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dengan tokoh masyarakat yang hendak disertifikasi menjadi hak milik warga. 

Audiensi yang dihadiri ketua RT/RW dan tokoh masyarakat lingkungan masyarakat dilakukan di pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat. Rabu (26/10/2022).

Wali kota yang akrab dipanggil Ning Ita menjelaskan maksud dan tujuan audiensi bersama tokoh masyarakat yang akan membantu mencarikan solusi terbaik melalui prosedur dan regulasi hukum yang ada. “Kita bersama-sama berdiskusi mencari solusi, jalan keluar yang terbaik, khususnya yang berpihak kepada masyarakat”, katanya.

Sedangkan Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH menuturkan, dari versi tokoh masyarakat setempat terdapat 686 bidang tanah yang diusulkan untuk dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga.

Di luar tanah yang dulunya Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Podo Langgeng terdapat 45 bidang. Sisanya berada dalam tanah HGB Yayasan Podo Langgeng.

“Yayasan Podo Langgeng menggunakan tanah tersebut untuk bong (pemakaman). Tapi kontraknya Yayasan Podo Langgeng sekarang sudah habis”, tuturnya.

Soegeng berharap proses sertifikasi di lingkungan Balongrawe tersebut cepat terselesaikan. “Intinya pemerintah membantu masyarakat mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat”, jelasnya. 

Sementara, Kepala BPN Kota Mojokerto, Dekasius Sulle menjelaskan tahapan PTSL, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis.

Penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya, penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan, hingga pelaporan. “13 tahapan dalam PTSL ini harus clear”, pungkasnya.

Turut mendampingi wali kota dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Dekasius Sulle. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Riyanto. Camat Magersari, Soegeng Rijadi. Serta Lurah Kedundung, Yukhal Mei Irwanto, dan Lurah Gunung Gedangan, Andika Dewantara.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here