Mojokerto (transversalmedia) – 11 organisasi profesi tenaga kesehatan dari Mojokerto menolak rancangan undang-undang atau RUU Omnibus Law tentang kesehatan, hal ini mengacu permasalahan RUU Omnibus Law yang merembet ke berbagai daerah. Selanjutnya, organisasi profesi ini melakukan aksi pernyataan sikap di kantor sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jalan Teratai, Mojokerto. Senin (28/11/2022).
Menurutnya pernyataan sikap omnibus law dinilai merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia serta berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi dengan Pemerintah Daerah yang telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi sejak lama. Selanjutnya menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto, Daniel Bagus Setyawan mengatakan, tidak ada sesuatu yang urgen menggabungkan aturan masing-masing profesi kesehatan ke dalam RUU kesehatan Omnibus Law.
“Sebenarnya di masing-masing profesi sudah ada aturan teknis yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, itu sudah berjalan baik. Tidak ada urgensitasnya menggabungkan ke dalam satu aturan atau undang-undang,” katanya.
Ia memberikan satu contoh, dalam RUU tersebut rencanaya surat tanda registrasi (STR) untuk perawat bakal diberlakukan seumur hidup. Padahal, STR digunakan untuk menilai dan mengevalusi kinerja anggota. Sehingga, jika STR diberlakukan seumur hidup, pengurus organisasi tidak dapat mengawasi kinerja secara berkala. “Adanya STR anggota itu tidak main-main dan seenaknya sendiri. Sehingga kualitas pelayanan kita bisa terukur melalui registrasi dan SIP. Ini salah satunya,” tandas Daniel. Oleh sebab itu, 11 organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Apalagi, lanjut Daniel, dalam proses penyusunannya tidak melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan. “Kita menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru”, tegasnya.
Perlu diketahui sebanyak 11 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kabupaten dan kota Mojokerto, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) kota dan kabupaten Mojokerto, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kabupaten dan kota Mojokerto, DPC Patelki kota dan Kabupaten Mojokerto, dan PT GMI Mojokerto.
(Gon)