Mojokerto (transversalmedia) – Maraknya tambang ilegal di wilayah kabupaten Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto dari komisi 3 merekomendasikan pihak eksekutif untuk meminta kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindak tegas tambang ilegal. Hal ini diungkapkan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan LSM Mojokerto Bersatu. Kamis (10/11/2022).
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait tambang ilegal di Komisi 3 DPRD diikuti sedikitnya 25 elemen yang tergabung dalam LSM Mojokerto Bersatu. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufik, Kepala DLH Zaqqi dan perwakilan Dinas Perijinan serta Dinas PUPR.
Anggota Komisi 3, Winajat yakin jika wewenang Satpol PP bersama aparat penegak hukum akan lebih bertaring menertibkan aktivitas penambangan liar yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar per tahun.
Selama ini aktivitas tambang ilegal masih sangat marak di wilayah Kabupaten Mojokerto akibat tidak ada penindakan tegas sesuai aturan dari Pemprov Jawa Timur maupun pemerintah pusat selaku dari pihak berwenang.
“Kita di daerah yang paling dekat dan melihat langsung dampak kerusakan lingkungan akibat tambang-tambang liar ini, tapi tidak bisa melakukan tindakan tegas. Makanya nanti kita bersama Satpol PP akan meminta kewenangan dari Pemprov untuk penegakan perda untuk menertibkan tambang ilegal”, katanya.
Winajat menyatakan, pihaknya akan menyokong Pemkab untuk meminta sedikit wewenang, setidaknya untuk menertibkan dan menindak tegas tambang ilegal. “Kalau dari pemda mendapat kewenangan itu, kita langsung bisa turun ke lapangan, dan lima bulan (disikat) habis itu tambang-tambang ilegal”, jelasnya.
Winajat menjelaskan, selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD) sedikitnya Rp 50 miliar per tahun. Angka kerugian negara tersebut berpotensi terus membengkak seiring waktu jika sumber penyebabnya tidak segera ditangani.
“Kita kehilangan APBD sebesar itu hanya dari inventarisir beberapa titik tambang saja, tidak main-main. Makanya kehadiran teman-teman pada momen ini sangat tepat, kita bisa berkolaborasi. Yang paling penting kita prioritaskan adalah menghentikan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini,” cetusnya.
Politisi Partai Golkar itu, menyebutkan, berdasar hasil sidak dan pendataan DPRD, jumlah tambang liar di Kabupaten Mojokerto sebanyak 74 titik. Dari angka tersebut, hanya 24 yang berizin, tetapi tidak semuanya beroperasi.
Sementara itu, data jumlah tambang liar yang dimiliki LSM Mojokerto Bersatu yakni sebanyak 132 galian C. sedangkan ada 16 tambang yang legal.
“Kita meminta agar seratusan lebih tambang galian-C ilegal ditutup semua,” tegas perwakilan LSM Mojokerto Bersatu Mahrodji Mahfud dalam rapat dengar pendapat.
Machrodji menandaskan, aktivitas penambangan itu sangat merusak lingkungan hidup. Ironisnya lagi, lanjutnya, lokasi seratus lebih tambang ilegal itu berada di lahan produktif untuk pertanian dan perkebunan.
“Tapi selama ini tidak pernah ada penyelesaian dari pemerintah. Ibarat penyakit sudah menahun, dan tidak ada penyelesaian berarti dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara Ketua Satpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufik mengaku pemkab tak punya wewenang melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik tambang liar. Pasalnya, kewenangan izin dan penertiban di tangan pemerintah provinsi.
“Kami tidak punya kewajiban untuk menindak serta menutup usahs galian C tersebut. Kami tahu dampak negatif dari galian itu, tapi apa daya kami tidak punya taring. Sedang untuk restribusi pemda wajib membayar retribusi pada daerah”, pungkasnya.
(Adv/Gon)