Mojokerto (transversalmedia) – Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, kini pemerintah pusat secara resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari Jumat (30/12/2022).
Dengan menindaklanjuti pencabutan tersebut, atas dasar itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto pun mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto atau yang lebih dikenal dengan Perwali Covid-19.
Menurut keterangan Kepala Bagian Hukum pada sekretariat Pemkot Mojokerto Riyanto SH MSi, Perwali ini sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
“Pencabutan Perwali Covid-19 masih dalam proses. Perwali yang mencabut Perwali Covid-19 sudah kami ajukan minggu lalu. Namun, mungkin karena kesibukan pimpinan, hingga saat ini belum turun”, katanya. Rabu 11/1/2023).
Dijelaskan, Instruksi Mendagri yang mencabut Pemberlakuan PPKM juga diinstruksikan agar Perda atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) terkait pemberlakuan sanksi bagi yang tidak mematuhi PPKM supaya dicabut.
“Kami sudah mengajukan permohonan kepada Bu Wali untuk dicabut dalam melaksanakan Inpres (Instruksi Presiden) dan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Perwali yang mencabut menunggu ditandatangani, kemudian diberi nomor”, katanya.
Riyanto menjelaskan alasan pencabutan Perwali tentang Covid-19, sudah tidak sesuai lagi dengan Inmendagri sebagai konsideran dari Perwali Covid-19. “Karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan diatasnya, ya harus dicabut”, ungkapnya.
Menurutnya, instruksi wali kota lebih mudah dibandingkan dengan Perwali atau Perda. “Kalau Instruksi Wali Kota kan ada batas waktunya. Jika masih dibutuhkan, dapat diperpanjang. Sedangkan jika sudah tidak diperlukan lagi, maka tidak berlaku lagi jika batas waktunya habis,” jelasnya.
Sedangkan jika pengetatan dibuat dalam bentuk Perwali, maka untuk mencabutnya harus dibuat Perwali yang mencabut. “Makanya nanti kalau ada pengetatan, kita keluarkan Instruksi Wali Kota saja supaya lebih mudah,” pungkasnya.
(Gon)