Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Mojokerto, Ary Setiawan S.STP, MSi

Mojokerto (transversalmedia) – Sebelumnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto merugi hingga Rp 3 miliar dari tahun 2019. Namun dengan keseriusan dalam pembenahan dari tahun ke tahun, perusahaan milik Pemkot Mojokerto ini sudah mulai sehat. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Mojokerto.

“Saat pelantikan Dewas (Dewan Pengawas) PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) pada minggu lalu, dalam pengarahannya Bu Wali menyatakan jika PDAM sehat, dari sebelumnya yang kurang sehat”, ungkap Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Mojokerto Ary Setiawan S.STP, MSi. Selasa (10/1/3023).

Seperti yang dituturkan Ary, hasil audit tahun 2020 untuk kinerja tahun 2019, PDAM Maja Tirta mengalami kerugian Rp 3 miliar. Kemudian kinerja tahun 2020 yang diaudit tahun 2021, kerugiannya turun drastis menjadi hanya Rp 500 juta.

Selanjutnya, hasil audit 2022 untuk kinerja tahun 2021, tercatat kerugiannya turun lagi hanya Rp 200 juta. “Yang kinerja tahun 2022 masih akan dilakukan audit pada pertengahan tahun 2023 ini”, imbuhnya.

Sebagai pembina PDAM telah melakukan berbagai upaya agar tidak merugi dan memperoleh keuntungan. Pemerintah kota Mojokerto menerbitkan peraturan yang tertuang pada peraturan wali kota (perwali) nomor 2 tahun 2020 tentang penyedia baku bagi instansi vertikal, instansi pemerintah daerah dan pelaku usaha di wilayah kota Mojokerto. 

Dimana setiap instansi pemerintah daerah dan pelaku usaha di wilayah kota Mojokerto harus menggunakan dan mengoptimalkan pemakaian air baku yang bersumber dari PDAM. Dalam hal penggunaan air baku PDAM tidak mencukupi kebutuhan, maka dapat mempergunakan tambahan penyedia air baku dari sumber lainnya. 

“Dalam Perwali tersebut, mewajibkan instansi pemerintah dan tempat usaha untuk memasang PDAM. Dengan demikian, pelanggan PDAM menjadi bertambah”, katanya.

Mantan ajudan sekdakot ini mengaku dalam praktiknya ada beberapa tempat usaha yang hanya memasang PDAM untuk memenuhi kewajiban, tapi tidak memanfaatkan air PDAM untuk keperluan sehari-hari. “Jadi, memang ada yang hanya pasang, airnya menggunakan air sumur. Jadi, setiap bulan hanya bayar abonemen,” ungkapnya.

Untuk mengatasinya, Bagian Perekonomian berencana akan mengeluarkan regulasi baru yang mengatur penggunaan minimal air PDAM. “Jadi, nanti baik kantor pemerintah maupun tempat usaha minimal harus membayar jumlah tertentu, baik digunakan maupun tidak. Besarannya masih dihitung dan tidak berlaku untuk masyarakat umum”, katanya.

Tidak hanya itu, Pemkot Mojokerto sebagai pemilik saham juga telah menambah penyertaan modal, yang salah satunya untuk pembelian pompa air baru. “PDAM baru saja menambah pompa air baru”, jelasnya. Dan pada minggu lalu juga sudah dilantik Dewas PDAM yang baru. “Dengan dilantiknya Dewas yang baru, kita harapkan PDAM akan lebih baik”, pungkasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here