Kasatpol PP Mojokerto, Modjari S.Sos

Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Mojokerto sudah melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sebanyak 9.141 orang, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung sejak tahun 2020 yang lalu.

Menindaklanjuti Pemerintah pusat yang secara resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan meredanya pandemi Covid-19. Kini Pemkot Mojokerto mencabut Perwali Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.

Hal ini diungkapkan dari Satpol PP Kota Mojokerto, dari data yang ada selama operasi masker yang dimulai sejak bulan September 2020 telah menjaring sebanyak 3.560, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 5.189 orang, dan tahun 2022 sebagai 392 yang terjaring.

“Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, bukan hanya warga kota Mojokerto tapi juga warga luar kota Mojokerto yang berkegiatan di kota Mojokerto”, kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari S.Sos.

Modjari menuturkan sanksi denda yang dikenakan awal dimulainya penindakan. “Pada awal dilakukan operasi masker, yaitu September 2020, besaran denda Rp 50 ribu. Kemudian besaran denda meningkat menjadi Rp 100 ribu. Denda dibayarkan langsung ke kas daerah melalui BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah)”, katanya.

“Sejak Juni 2022, Covid-19 di kota Mojokerto sudah melandai, sehingga operasi masker dihentikan”, sambungnya.

Perwali Kota Mojokerto yang mengatur penggunaan masker selama pandemi Covid-19 memang baru saja dicabut, tapi operasi masker sudah dihentikan sebelum Perwali dicabut. Alasannya, karena turun Inmendagri yang melanggarkan aturan PPKM.

“Aturan yang kita gunakan adalah Inmendagri sebagai aturan yang lebih tinggi dari Perwali. Karena Covid-19 sudah melandai dan kota Mojokerto masuk pada Level 1, maka PPKM dilonggarkan dan operasi masker dihentikan,” jelasnya.

Meski operasi masker telah dihentikan, mantan camat Magersari ini menghimbau agar kebiasaan mengenakan masker tetap dilanjutkan. “Dengan menggunakan masker, kita lebih terlindungi. Saya mengimbau, kebiasaan menggunakan masker di luar rumah dilanjutkan”, pungkasnya. 

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here