Mojokerto (transversalmedia) – DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Mojokerto menyetujui penetapan atas pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto (RTRW) tahun 2023 – 2043 menjadi peraturan daerah atau Perda. Hal ini disampaikan juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD kota Mojokerto H Suyono ST pada rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. Rabu (1/3/2023).
Tampak hadir, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua Sonny Basoeki Rahardjo, dan Wakil ketua Junaedi Malik. Beserta Sekdakot Gaguk Tri Prasetya ATD MM, dan para Kepala OPD serta Camat dan lurah seluruh kota Mojokerto.
Juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD kota Mojokerto H Suyono ST menyampaikan melalui tahapan pembahasan antara gabungan komisi DPRD kota Mojokerto dengan tim eksekutif, atas pembahasan materi Raperda kota Mojokerto tentang RTRW kota Mojokerto tahun 2023 – 2043. Pembahasan raperda RTRW kota Mojokerto telah dilaksanakan sejak pada tanggal 22 – 25 Februari 2023.
“Pada dasarnya pembahasan raperda berjalan dengan baik. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada tim eksekutif, khususnya kepada kepala badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini”, katanya.
Dari pendapat Fraksi sendiri, Raperda kota Mojokerto tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun dari hasil pembahasan Raperda RTRW menyangkut tentang perhatian terkait ketersediaan ruang terbuka hijau, KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di kota Mojokerto.
Terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset Pemerintah kota Mojokerto. Maka diharapkan Pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh.
Tempat pembuangan akhir atau TPA agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan, dan perencanaan pembangunan di jalan semeru apa sudah sesuai peruntukan dan perizinannya ? Serta diperlukan pelebaran jalan agar tidak terjadi kemacetan. Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut.
“Harapannya kedepan Raperda yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi kota Mojokerto yang kita cintai ini”, harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi langkah DPRD kota Mojokerto yang telah menyumbangkan hasil pemikiran Raperda RTRW yang dihasilkan.
“Saudara pimpinan beserta anggota DPRD dan hadirin yang saya hormati pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan Raperda”, katanya.
Menurut Ning Ita (sapaan akrab Wali Kota Mojokerto), berbagai tahapan dalam pembahasan telah dilalui dengan sinergi yang baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto. Sehingga substansi dokumen revisi RTRW kota Mojokerto, dokumen penyelenggaraan bangunan gedung dan dokumen penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang kami ajukan dapat menyempurnakan keterpaduan, keserasian, dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Dengan disetujuinya rancangan perda RTRW tahun 2023-2043 serta 2 Raperda kota Mojokerto tahun 2021, yakni Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Raperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah disetujui bersama ini akan segera kami ajukan 5 penyampaian permohonan sebagai evaluasi ke Gubernur Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”, pungkasnya.
(Adv/Gon)