Mojokerto (transversalmedia) – Upaya penertiban parkir kendaraan bermotor yang dilakukan Dinas Perhubungan kota Mojokerto, berhasil menjaring 23 pelanggar. Penertiban berlangsung sehari saja, rabu pagi (8/3/2023) yang melibatkan tim gabungan yakni Polri, dan Denpom.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto dengan pendampingan Kabid Pengendalian Operasi dan Perparkiran Suwarsono SH mengatakan, penindakan ini adalah bentuk hukuman bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas di wilayah Kota Mojokerto.
“Terdapat 23 pelanggar dengan sanksi tilang, selama kegiatan berlangsung penertiban parkir kendaraan bermotor kali ini melibatkan personil dari Polri sebanyak 16 orang, Denpom 4 orang, dan Dinas Perhubungan sebanyak 15 orang”, katanya.
Endri Agus menjelaskan jika sasaran penertiban ini adalah pelanggar parkir kendaraan bermotor, pelanggar yang tidak menggunakan helm serta pelanggar lalu lintas lain.
“Seiring dengan telah diberlakukannya lagi tilang manual, pelanggar yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas di wilayah Kota Mojokerto diberikan penindakan hukum berupa tilang”, jelasnya.
Ia pun menuturkan, ada sebanyak 23 pelanggar dikenai sanksi tilang yang dimana 12 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua. Saat ini turut melakukan pengamanan untuk 5 SIM A, 4 SIM C, dan 14 STNK.
“Operasi dilakukan di rute jalan Pahlawan, jalan Bhayangkara, jalan PB Sudirman, jalan Residen Pamuji, jalan KH Nawawi, jalan Cokroaminoto, dan jalan Gajah Mada. Kemudian dilanjutkan ke jalan Pemuda, jalan Letkol Sumarjo, jalan Taman Siswa, jalan Sersan Harun, dan berakhir di jalan Residen Pamuji”, tuturnya.
Diharapkan penertiban ini bisa memperlancar arus kendaraan dan tertib berkendara dalam berlalu lintas.
(Gon)