Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPR Perkim) melaksanakan acara kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran yang bertempat di Sabha Mandala Madya. Kamis, 13 april 2023
Tampak hadir narasumber Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Wakil Ketua 1 Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur (bapak dr. Ir. Gentur prihantono, SP., SH., MT., MH), Sekretaris PII Provinsi Jawa Timur Ir. R. Pius X Rooswan Hapmono, ST.,Mt, Plt. Kepala Dinas PUPR Perakim Mashudi, S.E, M.si, para peserta sosialisasi (total 96 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan mengapresiasi langkah Dinas PUPR Perkim untuk menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan praktisi dalam keinsinyuran
“Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman (dpupr perakim), bekerjasama dengan PII, dengan sasaran 96 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto”, kata Wali Kota yang akrab dipanggil Ning Ita.
Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi dan edukasi adalah melihat pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang bekerja di bidang keinsinyuran baik sebagai praktisi, akademisi maupun kalangan birokrasi (Pemerintah Daerah/ BUMN/ Institusi/ Lembaga negara) yang belum memahami persyaratan untuk melakukan praktik keinsinyuran.
Setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, yang merupakan salah satu landasan hukum untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang keinsinyuran, dan memberikan kekuatan hukum dalam perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran serta pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur.
“Kebetulan di era kepemimpinan saya, saya fokuskan mandatori di bidang infrastruktur ini terus kita naikkan, terus kita tingkatkan karena indikator atau tolak ukur kemajuan suatu daerah dilihat dari infrastruktur yang terbangun dari daerah tersebut. Maka saya ingin kota Mojokerto sebagai penyangganya ibukota Provinsinya ini bisa terus dilakukan kemajuan-kemajuan ber seiring dengan kemajuan-kemajuan di ibukota Provinsi”, jelasnya.
“Maka sangat penting di internal memiliki SDM yang kompetensinya di bidang keinsinyuran atau sarjana teknik untuk dimaksimalkan untuk berkontribusi di dalam pembangunan yang ada di kota ini, dengan mengikuti sertifikasi tentang ke insinyuran”, tuturnya.
Keinsinyuran merupakan kegiatan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Sedangkan insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya mempergunakan pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam menjadi produk lain demi kepentingan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia. melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional, akan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
“Melalui sosialisasi ini, harapan saya dapat meningkatkan pengetahuan para peserta khususnya asn di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang bekerja/melaksanakan praktek keinsinyuran, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi profesi insinyur bagi insinyur di Kota Mojokerto. sehingga dapat meningkatkan profesionalisme insinyur dan memaksimalkan pembangunan di Kota Mojokerto yang unggul dan berdaya saing”, pungkasnya.
(Gon)