Dewan Minta 2 Tindak Tower Ilegal Ditindak Tegas

Mojokerto (transversalmedia) – Terungkap tower ilegal yang berada di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Karena tak berizin dan tak masuk pendapatan kas daerah serta pajak. Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto prihatin dengan Satpol PP yang terkesan lelet atas penanganan terhadap menara telekomunikasi dan mendesak Satpol PP gerak cepat menindak tegas. 

“Harusnya satpol PP gercep, sudah melanggar kok tetap saja dibiarkan”, kata Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono.

Terbukti masih belum ada tindakan tegas terhadap dua pendirian tower yang tak dilengkapi dokumen perizinan yang di khawatirkan, pembiaran ini bakal berimbas pada pembangunan berikutnya. Baik yang dilakukan manajemen perusahaan yang sama atau pun yang berbeda. 

Sesuai data, kedua tower yang berdiri tersebut belum kantongi dokumen perizinan. Mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen lingkungan atau SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan), hingga surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

’’Apalagi salah satunya sudah beroperasi, itu kan memprihatinkan. Bagaimana pengawasan selama ini, kok bisa sampai kecolongan, sementara aturannya jelas, apalagi yang ditunggu”, ungkapnya.

Pitung mendorong Satpol PP bertindak tegas. Politisi PKB ini meminta satpol PP serius dalam menindak tower bodong. ’’Jangan sampai terkesan hanya gertak sambal, nanti efeknya tidak bagus. Makanya kami mendorong satpol PP untuk lebih serius menangani tower bodong. Karena itu kaitannya dengan kebocoran PAD,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengancam bakal menghentikan pembangunan tower di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan menara telekomunikasi di Desa Simbaringin. Sebab, dua tower yang dibangun di tengah pemukiman warga tersebut ilegal.

Sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sesuai pasal 36 ayat 1, ditegaskan jika setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali dengan izin bupati. Aturan itu dikuatkan perda yang mengatur tower yaitu perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler