Besok, Dewan Panggil Bos PT BPRS Mojo Artho Terkait Pemecatan

Mojokerto (transversalmedia) – Besok senin (12/6/2023), Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto akan panggil Direktur PT PT Bank  Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, untuk dimintai keterangan terkait pemecatan karyawan yang bernama Reynaldi Eko Satriawan. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi 1, Agung Soecipto S.Or yang menjelaskan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) tentang pembahasan prosedur pemutusan hubungan kerja pada PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto.

“Ya kita ingin mintai keterangan sajalah, apakah pemecatan memenuhi prosedur apa tidak, gitu kan”, ungkapnya. Minggu (11/6/2023).

Selanjutnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menjelaskan salah satu kewenangan atas pemanggilan itu, “Kewenangan DPRD kan gitu, yang mempunyai fungsi pengawasan”, jelasnya.

Perlu diketahui, PT BPRS Mojo Artho kota Mojokerto merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Mojokerto, yang mempunyai cabang di berbagai wilayah yang ada di Jawa Timur. 

“Atas pemanggilan itu, kita juga memanggil karyawan yang dipecat yaitu Reynaldi Eko Satriawan dan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) kota Mojokerto, serta Direktur PT BPRS Mojo Artho”, katanya. 

Seperti yang diketahui, undangan pemanggilan ini dengan nomor surat 005/1253/417.300/2023, yang tertanggal 9 Juni 2023. jam 11.00 WIB.

“Kita tidak ingin pemberhentian kerja karyawan tidak mengikuti prosedur, apalagi ini BUMD milik kota Mojokerto. Kita junjung harkat martabat kota Mojokerto”, tuturnya.  

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan 012/01.209/BMK/.DK/SK/ tentang pemberhentian kerja PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto th 2023. Dengan dalih efisiensi biaya tenaga kerja, Raynaldi Eko Satriawan yang sudah bekerja selama satu tahun pada bank plat merah tersebut harus rela diputus kerja. 

“Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan pengaduan secara langsung dari salah satu karyawan BPRS di bagian penagihan bernama Reynaldi Eko Satriawan yang di PHK secara sepihak oleh pihak bank tempatnya bekerja. Yang mana kebijakan tersebut menurut saya sangat janggal dan bisa diartikan menyalahi aturan ketenagakerjaan”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler