Dewan Terima Banyak Keluhan Peralihan IMB

Mojokerto (transversalmedia) – Banyak warga mengeluhkan terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Nasdem, Mochamad Soleh saat menerima banyak laporan dari masyarakat.

Menurutnya, perubahan aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha hingga warga desa. Pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat perihal kesulitan mengurus IMB yang sekarang beralih menjadi PBG. 

“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengurus PBG. Mereka ini bak ayam kehilangan induk”, kata Soleh.

Dijelaskannya, imbas pemberlakuan Omnibus Law terjadi perubahan aturan pengurusan izin bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Para pelaku usaha seperti UMKM dan industri kecil, kata dia, merasa sulit mengakses PBG. Itu dikarenakan banyak persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa mengantongi izin pengganti IMB tersebut.

“Syaratnya sulit dan terkesan tidak masuk akal. Bagi pelaku usaha sepert mengurus PBG menghabiskan ongkos yang jauh lebih besar daripada IMB dulu,” jelas dia.

Anggota Komisi C bidang pembangunan dan infrastruktur ini merinci, pengurusan PBG disyaratkan untuk memenuhi pengurusan oleh konsultan. Padahal, untuk satu bangunan dibutuhkan satu hasil konsultan pengurusan PBG yang nilainya bisa sampai Rp 10 juta. 

“Itu tidak sebanding dengan nilai anggaran pembangunan. Untuk urus konsultan saja Rp 10 juta. Kalau tidak dipenuhi, PBG tidak bisa keluar”, tuturnya.

Politisi Nasdem ini, kondisi itu terbilang sebuah paradoks dalam gencarnya semangat pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Pihaknya mencontohkan pada program bedah rumah dari pemerintah senilai Rp 17 juta hingga Rp 25 juta per rumah. Sedang, sesuai ketentuan, pengerjaan wajib patuh spesifikasi, tata ruang, hingga izin PBG.

Izin PBG juga menjadi syarat pengajuan kredit di bank. Jika mengajukan kredit Rp 50 juta, bank mensyaratkan izin PBG. Padahal, pengurusan konsultan izin PBG menghabiskan biaya Rp 10 juta. 

“Dengan nilai demikian, Apa bisa ekonomi berjalan kalau begini?,” tandasnya mempertanyakan aturan PBG.

Sementara, masih sebut Soleh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyebutkan tidak bisa berbuat banyak atas aturan perihal PBG.

“PUPR sendiri sudah kebingungan. Jadinya, pengusaha UMKM ini seperti ayam kehilangan induk,” tandas dia. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah daerah turut memikirkan kondisi tersebut. Lantaran, menurut dia, kondisi itu bisa mempengaruhi perekonomian daerah di tengah isu resesi tahun 2023. 

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler