Mojokerto (transversalmedia) – Tiga Raperda kota Mojokerto sudah rampung dalam tahap harmonisasi di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Timur, kini akan diajukan pembahasan tiga raperda bersama DPRD Kota Mojokerto.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Pemkot Mojokerto, Mokhamad Turatmono, SH mengatakan Tiga Raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Setelah di harmonisasi kantor Kemenkumham maka proses selanjutnya menyiapkan raperda itu dikirimkan ke DPRD untuk jadwal pembahasan, nanti di banmuskan”, katanya. Jumat (16/6/2023).
Turat menjelaskan harmonisasi tiga raperda oleh pihak Kemenkumham, diproses agar disesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Pemda berwenang (secara atribusi) dalam menyusun kedua Raperda tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD RI 1945, Putusan Pengadilan maupun Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi itu apakah penyusunan apakah sesuai kaidah-kaidah dengan raperda, sesuai tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan”, jelasnya.
Selanjutnya, dalam pembahasan bersama DPRD, tidak menutup kemungkinan akan berubah dan penambahan dalam aturan, setelah itu nantinya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi oleh Gubernur.
Perlu diketahui, dari tiga raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik pihak pengampunya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim), Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pihak pengampunya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPUPD), dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pemerintah Kota Mojokerto pihak pengampunya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
(Gon)