25 Kendaraan di Kota Mojokerto Terjaring Razia Parkir

Mojokerto (transversalmedia) – Meski berkali-kali di razia, para pengendara masih saja banyak yang parkir sembarangan. Itu terlihat dari banyaknya pelanggar yang terjaring setiap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto dengan menggelar ‘Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor’. Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi dan Denpom yang dikoordinir Dinas Perhubungan kota Mojokerto.

“Pelaksanaan ini sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perda Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ujar Sekretaris Dishub kota Mojokerto, Robik Subagiyo, A.Md.LLAJ, ST. yang didampingi oleh Kabid Dalops Suwarsono SH. Rabu (12/7/2023).

Pelaksanaan lokasi rute pengamanan telah dilakukan pada Jl. Pahlawan – Jl. Bhayangkara – Jl. PB Sudirman – Jl. Residen Pamuji – Jl. KH Nawawi –  Jl. Gajah Mada – Jl. Pemuda – Jl. Letkol Sumarjo – Jl. Kartini – Jl. WS SUpratman – Jl. Residen Pamuji – Jl. Cokroaminoto. Dengan waktu pelaksanaan pada pukul : 08.30  WIB – 11.00 WIB.

Robik menjelaskan secara rinci sasaran golongan penindakan ini pelanggar parkir kendaraan bermotor, pelanggar tidak menggunakan helm, dan Pelanggar lalu lintas lain.

“Penindakan hukum pelanggar yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas di wilayah Kota Mojokerto”, katanya.

Penertiban parkir liar dilakukan untuk memastikan masyarakat pengguna kendaraan menaati aturan perparkiran di Kota Mojokerto. Mereka diharapkan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, khususnya di bahu jalan dan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kebiasaan parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Mojokerto. Seperti di Jalan WR Supratman yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga lebar jalan menyempit dan memicu kepadatan lalu lintas”, katanya.

Dengan melibatkan aparat personel, yakni ; Polri : 16 Orang, Denpom : 4 Orang, Dinas Perhubungan : 17 orang dengan penindakan 25 tilang.

“Kami melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. Terutama yang parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti bahu jalan dengan adanya rambu P dicoret”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler