Mojokerto (transversalmedia) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari serahkan terima bantuan buku tabungan bagi penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS) atau bedah rumah, di kantor kelurahan Jagalan. Senin (17/7/2023).
Orang nomor satu di Pemerintah Kota Mojokerto menjelaskan, program bantuan rumah swadaya ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kota Mojokerto bagi masyarakat yang membutuhkan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga penerima bantuan. Melalui bantuan berupa tabungan rumah swadaya ini tentu diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran untuk perbaikan rumah tinggal yang layak huni.
“Angkanya memang Rp 21 juta, kita berharap sesuai persyaratan akan ada dana juga dari pemilik rumah karena tidak mungkin dengan keterbatasan semuanya terpenuhi”, katanya.
Terperinci dari anggaran dana BRS dari bahan material senilai Rp 17,5 juta dan ongkos tukang Rp 3,5 juta. Yang mana dana tersebut dibagi menjadi tiga kecamatan dari 18 kelurahan. Dengan nilai total keseluruhan yang dapat 104 rumah yang belum layak huni dari nilai APBD kota Mojokerto tahun anggaran 2023.
Di Tahun 2023 APBD Kota Mojokerto untuk kegiatan bedah rumah sebanyak 102 Unit dan untuk korban bencana kebakaran sebanyak 2 unit, dengan nilai bantuan masing-masing unit sebesar Rp 21 juta.
Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu memiliki pertanggungjawaban yang cukup ketat, sehingga dana ini digunakan dengan sebaik-baiknya sehingga memperoleh manfaat mewujudkan rumah yang bukan hanya sebagai bangunan tempat berlindung, beristirahat seluruh keluarga namun juga dapat membawa kehidupan yang sehat secara fisik, mental, sosial dan memberikan pengaruh pada produktivitas seisi rumah yang tinggal di dalamnya.
“Banyak yang mengusulkan tapi kita seleksi dan kita prioritaskan yang dapat yang benar-benar membutuhkan termasuk untuk yang lansia. Tapi yang punya penghasilan ya kita coba prioritaskan yang berikutnya”, jelasnya.
Program bantuan rumah swadaya ini sudah pemerintah kota ikhtiarkan sejak tahun 2019 mengacu pada pelaksanaan amanah undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan di bidang perumahan memiliki tugas:
– Mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
– Memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
Penentuan calon penerima bantuan ini dilakukan dengan tidak asal pilih, tetapi telah melalui tahapan survey dan pendataan dengan skala prioritas. Sehingga calon penerima bedah rumah adalah Masyarakat Yang Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan kriteria :
– Status kepemilikan tanah jelas (tanah tidak dalam sengketa),
– Penerima bantuan mau atau bersedia untuk berswadaya,
– Belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah sebelumnya (minimal 10 tahun).
Pemerintah kota mojokerto juga menyediakan tim fasilitator lapangan (TFL) yang nantinya bertugas sebagai pendamping program bantuan rumah swadaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh penerima bantuan dengan didampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL) segera mematangkan action plan, agar selanjutnya bisa merealisasikan kegiatan bantuan rumah swadaya, karena keuangan sudah cair melalui bank jatim dan buku tabungannya hari ini juga akan segera diserahkan ke penerima bantuan.
Lebih lanjut, saya berpesan agar ke depan, semua pekerjaan dapat dipercepat pelaksanaannya sehingga meminimalisir adanya keterlambatan dalam penyelesaian. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan membantu demi kelancaran kegiatan ini. Semoga bisa menjadi penanda pemulihan ekonomi masyarakat kota mojokerto berjalan ke arah yang diharapkan.
“demikian yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan program ini bisa membawa manfaat yang signifikan bagi para penerima bantuan, serta menjadi pendukung dalam membantu mewujudkan kota Mojokerto yang lebih kuat, hebat dan melesat”, pungkasnya.
(Gon)