Ning Ita Sampaikan Penjelasan 4 Raperda

Mojokerto (transversalmedia) – Walikota Mojokerto sampaikan penjelasan empat rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tahun 2023, dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. Senin (17/7/2023).

Tampak hadir, Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Forkopimda kota Mojokerto, Sekdakot, Para Staf Ahli Dan Para Asisten, Para Kepala Dinas/Badan/Bagian, Inspektur, Direktur RSUD dan Sekretaris DPRD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Para Camat dan seluruh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan beserta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, serta rekan awak media.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan Wakil Ketua beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), atas koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga penyusunan Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 dapat kita selesaikan.

4 (Empat) Raperda yang disampaikan penjelasannya ini merupakan tindak lanjut dari Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2023, yaitu :

1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto;

3.    Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

4.    Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disertai dari dasar pertimbangan atau landasan pembentukan Raperda ini adalah : Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis, dan Landasan Yuridis.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto juga disertai Dasar pertimbangan atau landasan pembentukan Raperda yang meliputi Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis, dan Landasan Yuridis.

Tujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto salah satunya adalah memenuhi kebutuhan Pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya Daerah dan mewujudkan keterjangkauan Pangan oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ruang Lingkup Raperda ini adalah : pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif Retribusi, penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi, pemungutan Pajak dan Retribusi,     pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi, kerahasiaan data Wajib Pajak, insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, penyidikan, dan ketentuan pidana.

“Demikian Penjelasan atas 4 (empat) Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 yang dapat Saya sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-Nya kepada kita semua, dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler