Mojokerto (transversalmedia) – Berkaitan dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 yang diajukan oleh pihak pemerintahan Kota Mojokerto, Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (FGKP) DPRD ada sejumlah poin penting yang disampaikan fraksi gabungan tersebut dalam Pemandangan Umum (PU) saat rapat paripurna DPRD. Selasa (19/07/2023).
“Terkait dengan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, fraksi kami berpendapat hendaknya peraturan daerah yang akan disahkan nanti bisa mengatur beberapa hal penting. Seperti persyaratan teknis, tata cara pengelolaan hingga sanksi yang akan diberikan sekaligus mekanisme monitoring dan pengawasannya ” ujar Agung Soecipto S.Or salah satu anggota FGKP DPRD Kota Mojokerto.
Agung menambahkan, selain masalah teknis juga ada hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini. Seperti halnya penetapan standar kualitas air limbah, penyediaan infrastruktur, sosialisasi dan pendidikan kepada warga.
“Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, agar Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan sebagai dasar hukum yang jelas dan kuat bagi pihak Pemkot Mojokerto untuk mengelola air limbah domestik”, tegas Agung Soecipto yang ditemui usai rapat Paripurna DPRD.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, selain Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan juga mendapatkan sorotan dari fraksi kami.
“Dalam hal ini masalah pangan dan gizi menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai sektor. Baik itu dari level pusat sampai dengan level pemerintahan daerah hingga lapisan masyarakat bawah. Sehingga perda ini sangat penting bagi Pemkot Mojokerto untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di kota kita ini”, Tambahnya.
Raperda ini, lanjutnya Agung Soecipto, juga bisa memberi landasan kuat terkait upaya untuk memenuhi kemandirian pangan serta ketahanan pangan berkelanjutan.
Selain dua Raperda di atas ada dua Raperda lainnya yang juga mendapatkan tanggapan dari FGKP DPRD Kota Mojokerto. Dua Raperda tersebut masing masing Raperda tentang pajak Daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perubahan perubahan ketiga atas perubahan peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto. Terkait Raperda perubahan tersebut FGKP memberikan beberapa kesimpulan, diantaranya sejauh mana kesiapan eksekutif dalam menghadapi perubahan Perda nomor 8 tahun 2016. Agar kinerja perangkat daerah bisa maksimal, pembentukan perangkat daerah harus sesuai bidangnya.
(Adv/Gon)